LPSK Kaji Permohonan Justice Collaborator Wakil Kepala Badan Gizi

Share

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan status justice collaborator yang diajukan oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional periode 2025-2026, Sony Sonjaya, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Kamis (25/06/2026).

Langkah pendalaman ini tetap berjalan dilansir dari Bloomberg Technoz, meskipun Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyatakan penolakan terhadap pengajuan status hukum tersebut untuk sang tersangka.

Ketua LPSK, Achmadi, menjelaskan bahwa institusinya mempunyai dasar hukum yang sama dengan Kejaksaan Agung dalam menilai kelayakan seorang saksi pelaku, salah satunya merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026.

"Ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK. Masih dalam penelaahan. Yang jelas kami masih mendalami kasus itu. Jadi yang permohonan ke LPSK masih dalam pendalaman," ujar Ketua LPSK Achmadi.

Pihak hukum dari pemohon mengonfirmasi adanya pengajuan tersebut dan menyatakan bahwa tim LPSK sudah meminta keterangan dari istri Sony Sonjaya guna keperluan proses verifikasi.

Kuasa Hukum Sony, Krisna Murti, menambahkan bahwa LPSK berencana mendatangi Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menemui kliennya secara langsung sebelum mengambil keputusan melalui rapat pimpinan.

"Ingat tidak kasus Bharada E [Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J [Nofriansyah Yosua Hutabarat]]? dia pelaku dapat justice collaborator dari LPSK sehingga mengurangi hukuman," ujar Krisna Murti.

Krisna mengungkit perkara hukum lain masa lalu sebagai bentuk perbandingan mengenai pemberian status perlindungan hukum bagi pelaku pidana.

"Dia [Bharada E] kan pelaku utama, dia menembak. Namun masih mendapatkan justice collaborator dari LPSK," ujar Krisna Murti.

Di sisi lain, pihak penuntut umum pada Kejaksaan Agung mengambil sikap berseberangan karena mengidentifikasi posisi mantan jenderal polisi tersebut sebagai aktor intelektual di balik perkara komersialisasi titik dapur program.

"SS [Sony] merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga merupakan pelaku utama, bukan merupakan pelaku second liner dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi pada Selasa (23/06/2026).

Penyidik Kejaksaan Agung menilai tersangka masih belum sepenuhnya terbuka dalam proses pemeriksaan, namun informasi yang diberikan tetap dikumpulkan untuk menyusun konstruksi hukum perkara korupsi ini.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author