LPSK Catat Permohonan Perlindungan Kasus TPPO Didominasi Jawa Barat
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat tren peningkatan pengajuan permohonan perlindungan pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak 2024, sebagaimana dilaporkan Detikcom pada Kamis, 29 Juli 2026. Berdasarkan daerah asal, pemohon terbanyak berasal dari Jawa Barat.
"Perdagangan manusia ini fenomena yang selalu menjadi perhatian dunia internasional dan kita, karena jumlahnya terus meningkat. Dalam catatan LPSK sejak 2024-2026 ini, permohonan ke LPSK terus meningkat," kata Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo.
Jumlah kasus yang ditangani instansi tersebut menunjukkan dinamika angka yang signifikan selama kurun waktu tiga tahun terakhir. Data historis mencatat penerimaan ratusan berkas laporan dari berbagai wilayah.
"Mengenai permohonan perlindungan ke LPSK itu, tahun 2024 kita mencatat ada 576, (kemudian) 2025 ada 554, dan 2026 sampai dengan bulan Mei itu sudah sekitar 132. Data ini baru sampai dengan bulan Mei 2026," kata Antonius PS Wibowo, Wakil Ketua LPSK.
Pernyataan tersebut disampaikan di sela diskusi nasional Peringatan Hari Anti-Perdagangan Orang Sedunia di gedung LPSK. Pihaknya memperkirakan angka laporan masih berpotensi melonjak hingga akhir tahun.
"Permohonan perlindungan TPPO ke LPSK itu jumlahnya fluktuatif, dalam arti kalau sekarang bulan 2026 masih sekitar di bawah 150, bisa jadi nanti bulan Agustus, bulan September, bulan Oktober meningkat tajam, itu masih dimungkinkan," kata Antonius PS Wibowo, Wakil Ketua LPSK.
Peta sebaran daerah asal pemohon menunjukkan konsentrasi wilayah tertentu di Indonesia. Beberapa provinsi tercatat menjadi penyumbang terbesar jumlah pemohon perlindungan.
"Kita mencatat bahwa daerah asal tertinggi itu masih dipegang oleh Provinsi Jawa Barat. Kemudian yang kedua itu berasal dari NTT, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemudian yang ketiga itu Jatim dan Jateng," kata Antonius PS Wibowo, Wakil Ketua LPSK.
Statistik internal lembaga peradilan ini memfokuskan data pada berkas resmi yang telah masuk. Angka tersebut berpeluang berbeda dengan catatan lembaga pemerintah lainnya.
"Tentu ini data yang masuk ke LPSK ya, bisa jadi data ini berbeda dengan data perlindungan atau korban TPPO yang ada di kementerian/lembaga lain," kata Antonius PS Wibowo, Wakil Ketua LPSK.
Berdasarkan catatan penanganan, terdapat tiga jenis intervensi utama yang paling sering dibutuhkan oleh para korban TPPO. Bantuan hukum dan fasilitasi ganti rugi menjadi layanan primer yang paling banyak diakses.
"Kemudian ketiga adalah kebutuhan akan pemulihan yang di dalamnya termasuk pemulihan secara sosial dan juga kembali dalam lingkungan semula dalam keadaan yang baik," kata Antonius PS Wibowo, Wakil Ketua LPSK.