LPA Kota Mataram Ungkap Praktik Prostitusi Daring Sesama Jenis
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mengungkap fenomena prostitusi daring yang diduga melibatkan jaringan sesama jenis di wilayah Mataram. Praktik ilegal tersebut dilaporkan kerap menggunakan hotel berbintang sebagai lokasi transaksi dan pertemuan, dilansir dari Detik Travel.
Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi menilai aktivitas prostitusi daring sesama jenis ini sekarang mulai dilakukan secara lebih terbuka di permukaan. Fenomena tersebut kini menunjukkan tren perubahan pola dari yang sebelumnya cenderung bergerak secara tertutup.
"Sebagian besar banyak yang bertransaksi di Mataram, sebelumnya tertutup, baru mulai sekarang tren itu berani muncul di permukaan," kata Joko, Rabu (26/5/2026), dikutip dari detikBali.
Aplikasi kencan khusus sesama jenis menjadi media utama yang digunakan untuk melancarkan komunikasi dan transaksi. Setelah kesepakatan tercapai melalui aplikasi tersebut, para pelaku kemudian menentukan hotel berbintang empat sebagai lokasi eksekusi dengan tarif di atas Rp2 juta.
"Eksekusinya di hotel bintang empat. Bayarannya di atas Rp2 juta," ujar Joko, Ketua LPA Kota Mataram.
Joko menyoroti lemahnya pengawasan serta ketiadaan sanksi tegas terhadap pengelola hotel dan kos-kosan yang menjadi faktor pelanggeng praktik ini. Ia juga menekankan perlunya pendampingan bagi korban kekerasan seksual agar tidak mengalami trauma berkepanjangan atau masuk ke lingkaran yang sama.
Persoalan penanganan korban ini berkaitan erat dengan kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru pondok pesantren berinisial MYA di Lombok Tengah. Tersangka MYA saat ini telah ditangkap pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan sodomi terhadap empat orang santrinya.
Kasus di pondok pesantren tersebut mulai terbongkar setelah salah satu santri mengalami gangguan kesehatan dan terdeteksi mengidap penyakit menular seksual berdasarkan pemeriksaan medis. Polisi menjerat MYA dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.