Lodewyk Pusung Gugat Status Tersangka Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional

Share

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh mantan pejabat BGN bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan periode 2024-2026 itu untuk menggugurkan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz pada Kamis (02/07/2026).

“Tanggal pendaftaran 29 Juni 2026, klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” kata Humas sebagaimana dikutip melalui SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (02/07/2026).

Melalui petitum gugatannya, Lodewyk memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan tersebut. Pihak pemohon menilai bahwa langkah penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan oleh Korps Adhyaksa merupakan tindakan sewenang-wenang yang menyalahi prosedur hukum berlaku.

Upaya konfirmasi telah dilakukan terhadap institusi penegak hukum tersebut mengenai permohonan praperadilan yang diajukan. Kendati demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna belum memberikan respons hingga laporan ini diturunkan.

Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN. Tiga di antaranya merupakan jajaran pimpinan lembaga tersebut, meliputi Kepala BGN 2024-2026 Dadan Hindayana, serta dua Wakil Kepala BGN 2024-2026 yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author