Pemerintah Tetapkan 17 Agustus 2026 sebagai Libur Nasional HUT RI Ke-81

Share

Pemerintah menetapkan tanggal 17 Agustus 2026 sebagai libur nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Keputusan ini tercantum dalam SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, yang juga menegaskan bahwa tanggal 18 Agustus 2026 tidak termasuk cuti bersama meskipun berdekatan dengan hari kemerdekaan. HUT ke-81 RI tahun ini mengusung tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur" yang menjadi pesan utama dalam berbagai kegiatan peringatan nasional.

Bulan Agustus 2026 hanya memiliki dua tanggal merah, yakni 17 Agustus untuk HUT Kemerdekaan RI dan 25 Agustus untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, tanpa adanya cuti bersama sepanjang bulan tersebut.

Meskipun tidak ada cuti bersama, terdapat dua long weekend yang bisa dinikmati masyarakat, pertama pada tanggal 15-17 Agustus 2026 bertepatan dengan libur akhir pekan dan HUT RI, serta pada tanggal 22-25 Agustus 2026 bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW. Berikut adalah rincian long weekend tersebut: Sabtu dan Minggu (15-16 Agustus) libur akhir pekan diikuti oleh libur nasional HUT RI pada Senin, 17 Agustus 2026. Kemudian Sabtu dan Minggu (22-23 Agustus) libur akhir pekan, dilanjutkan dengan rekomendasi cuti pada Senin, 24 Agustus sebelum Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Sisa tanggal merah di tahun 2026 setelah Agustus adalah Hari Raya Natal yang jatuh pada Kamis dan Jumat, 24 dan 25 Desember 2026. Informasi ini dilansir dari Detikcom sesuai SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author