Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Agustus 2026 Tanpa Cuti Bersama
Pemerintah menetapkan dua hari libur nasional pada bulan Agustus 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu tanggal 17 Agustus untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan 25 Agustus untuk Maulid Nabi Muhammad SAW.
Libur tersebut menjadi kesempatan masyarakat untuk beristirahat atau mengikuti kegiatan peringatan resmi. Namun, tidak ada cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pada bulan ini.
Meski tanpa cuti bersama, posisi tanggal merah tersebut memungkinkan terciptanya long weekend. Libur 17 Agustus yang jatuh pada hari Senin otomatis memberikan libur panjang tiga hari berturut-turut mulai Sabtu, 15 Agustus hingga Senin, 17 Agustus.
Untuk Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus, masyarakat disarankan mengambil cuti pada Senin, 24 Agustus, sehingga dapat menikmati libur empat hari berturut-turut sejak Sabtu, 22 Agustus.
Selain itu, Agustus juga diwarnai dengan berbagai hari besar nasional seperti Hari Dharma Wanita Nasional, Hari Hutan Indonesia, Hari UMKM Nasional, dan Hari Pramuka. Hari besar internasional yang dirayakan termasuk Hari ASI Sedunia, Hari Kanker Paru Sedunia, dan Hari Peringatan Bom Hiroshima serta Nagasaki.
Secara keseluruhan, SKB 3 Menteri menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026. Sisa libur nasional setelah Agustus termasuk cuti bersama dan libur pada 24 dan 25 Desember terkait hari kelahiran Yesus Kristus.