Lestari Moerdijat Mendorong Revisi UU TPPO Era Digital
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Jumat (7/8/2026) guna merespons kompleksitas modus kejahatan perbudakan modern yang kian meluas, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pembaruan regulasi tersebut dinilai menjadi langkah mendasar dalam membangun sistem perlindungan warga negara secara menyeluruh. Lestari menegaskan bahwa penanganan modus baru kejahatan ini membutuhkan respons kebijakan yang cepat dan nyata.
"Praktik TPPO telah berkembang melampaui perdagangan perempuan dan anak ke bentuk-bentuk perbudakan modern. Fenomena ini harus dijawab dengan langkah nyata yang segera. Kompleksitas modus kejahatan tersebut menjadi alasan kuat untuk merevisi undang-undang TPPO," ujar Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR RI.
Ancaman perdagangan manusia kini tidak lagi terbatas pada kelompok rentan. Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan lonjakan rekrutmen melalui media sosial yang menyasar kalangan terdidik lulusan S-1 dan S-2 di bidang teknologi informasi, membuktikan tingkat pendidikan tidak menjamin keamanan dari jeratan TPPO.
Desakan pembaruan hukum ini didukung oleh lonjakan kasus di berbagai lembaga. Jaringan Nasional Anti TPPO menangani sekitar 300 kasus pada 2025 dengan korban lintas usia, sementara Polri mengungkap 353 kasus dengan 1.114 korban. Selain itu, LPSK mencatat pemberian perlindungan kepada 1.175 korban sejak 2024 hingga Mei 2026.
Untuk mengatasi ketimpangan penanganan akibat ego sektoral data antara Polri, Imigrasi, Kementerian PPPA, dan BP2MI, revisi UU TPPO diusulkan mengamanatkan satu data nasional, SOP identifikasi korban nasional, pelacakan aset, hingga penguatan perlindungan korban di luar negeri dan SDM aparat.
Lestari yang juga Anggota Komisi X DPR RI dan Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem menilai aturan baru harus memperluas definisi TPPO, memperberat sanksi sindikat, serta menuntut tanggung jawab platform digital dalam penutupan akun perekrut.
"Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 agar mampu menjawab tantangan kejahatan perdagangan orang di era digital," ujar Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR RI.