Ledakan Bom Rakitan Gegerkan Kawasan Dadaha Tasikmalaya

Share

Situasi di kawasan olahraga Dadaha, Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya berubah mencekam setelah terdengar suara ledakan keras. Insiden tersebut diduga berasal dari bom rakitan yang dipicu oleh konflik personal antar-pedagang kaki lima (PKL).

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam (11/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, seperti dilansir dari Detikcom. Ketegangan di lokasi bermula ketika seorang pedagang tahu gejrot berinisial E memarahi kakak dari pedagang jagung berinisial S tanpa alasan yang jelas, diduga karena di bawah pengaruh minuman keras.

Seorang saksi mata berinisial SF (48) sempat melerai perselisihan tersebut. SF membawa E menjauh dari area jalan utama dengan tujuan mencegah keributan meluas.

Kondisi kembali memanas saat AAS (28), seorang penjual es teh jumbo sekaligus saudara S, tiba di lokasi dan memaki E. AAS diketahui merupakan mantan narapidana terorisme (eks napiter).

Ketika SF berusaha menenangkan AAS agar tidak terjadi perkelahian fisik, sebuah ledakan keras mendadak muncul dari arah belakang tempat saksi berdiri.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, membenarkan kejadian itu saat ditemui di lokasi perkara. Pihak kepolisian segera mengamankan barang bukti material logam dan zat kimia berbahaya, seperti pupuk KCL, belerang, bubuk aluminium, baterai, instalasi kabel, hingga remote kendali jarak jauh.

"Jadi gini teman-teman, kami dari Polres Tasikmalaya Kota pada Sabtu malam kurang lebih jam 11 malam mendapatkan laporan pengaduan dari UPTD Dadaha ini, bahwa terjadi permasalahan yang mengakibatkan adanya ledakan," kata Andi.

Aparat kepolisian sejauh ini telah mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari pemeriksaan tersebut, AAS kini resmi ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota.

"Terkait perkembangan kasus perselisihan yang terjadi di komplek Dadaha, kami dari Polres Tasikmalaya Kota bergabung dengan Ditkrimum, kami sudah melakukan proses penyelidikan dan telah melakukan serangkaian kegiatan dan kami telah melaksanakan gelar perkara. Dan sudah disepakati kami telah menetapkan satu orang tersangka atas kejadian perkara kemarin," kata Andi.

Tersangka AAS dijerat pasal tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, sebagaimana diatur dalam pasal 306 atau pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Andi memastikan bahwa motif tersangka dalam kasus ini murni masalah personal antar-sesama PKL di kawasan Dadaha, dan tidak berkaitan dengan aksi terorisme.

"Sebetulnya ini motif sepele hanya perselisihan antar kedua belah pihak, saling ejek hingga menyebabkan kejadian seperti itu, motifnya ada masalah pribadi dan tidak ada teror motifnya," kata Andi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author