Polri Buka Layanan SIM Keliling di Empat Wilayah
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama sejumlah kepolisian daerah membuka layanan Surat Izin Mengemudi Keliling di Jakarta, Bandung, Bogor, dan Bali untuk memfasilitasi perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara pada Kamis, 21 Mei 2026.
Fasilitas ini ditujukan khusus untuk memperpanjang masa aktif SIM A dan SIM C yang belum kedaluwarsa. Berdasarkan pengumuman resmi Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro, operasional di Jakarta berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Petugas menyiagakan mobil layanan di lima titik Jakarta, yaitu Mall Grand Cakung, LTC Glodok Mall, Universitas Trilogi, Mall Ciputra, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, Polresta Kota Bogor membuka pendaftaran pukul 08.00 sampai 10.00 WIB di Mall BTM dan Mall Boxies Tajur.
Dilansir dari KatadataOTO, Polrestabes Bandung mengoperasikan unit keliling di The Kings Shopping Centre sejak pukul 09.00 WIB. Warga Bandung juga dapat memanfaatkan alternatif lain di Gerai SIM Metro Indah Mall atau memperpanjang STNK di Samsat Keliling Lapangan Futsal Jalan Supratman.
Untuk wilayah Bali, laporan Detikcom menyebutkan pelayanan hadir di Damkar Dalung dan Mall Pelayanan Publik Badung mulai pukul 08.30 WITA. Layanan serupa juga tersedia di Lapangan Seririt Buleleng serta Coco Mart Kampung Lot Beraban Tabanan mulai pukul 08.00 WITA.
Pemohon wajib membawa dokumen berupa fotokopi dan asli KTP serta SIM lama, disertai bukti cek kesehatan dan tes psikologi. Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 dan PP Nomor 60 Tahun 2016, tarif resmi penerimaan negara bukan pajak untuk SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk administrasi tambahan sebesar Rp60.000 untuk tes psikologi dan Rp35.000 untuk cek kesehatan. Bagi pengendara yang terlambat memperpanjang masa berlaku meski hanya satu hari, aturan mewajibkan mereka melakukan prosedur pengajuan SIM baru di kantor Satpas.