6 Larangan MPLS Menurut Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimulai pada Senin (13/7/2026) di berbagai satuan pendidikan, dan penyelenggara wajib menghindari beberapa larangan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 agar tidak terkena sanksi. Berikut adalah daftar larangan, kriteria murid yang boleh membantu, serta sanksi yang berlaku.
Larangan MPLS
- Perpeloncoan dan Kekerasan — Penyelenggara dilarang keras melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya kepada siswa baru.
- Pungutan Biaya — Penyelenggara dilarang melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya selama kegiatan berlangsung.
- Aktivitas Tidak Relevan — Penyelenggara dilarang memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
- Atribut Tidak Edukatif — Penyelenggara dilarang menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
- Keterlibatan Alumni — Penyelenggara dilarang melibatkan alumni sebagai penyelenggara dalam kegiatan MPLS.
- Keterlibatan Murid Tanpa Kriteria — Penyelenggara dilarang melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Kriteria Murid yang Dapat Membantu di MPLS
Berdasarkan Permendikdasmen No 12 Tahun 2026, sejumlah murid dapat membantu jika ada keterbatasan panitia MPLS pada jenjang SMP, SMA, dan SMK dengan kriteria sebagai berikut:
- Pengurus Organisasi Resmi — Merupakan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS), anggota majelis perwakilan kelas (MPK), atau pengurus organisasi ekstrakurikuler yang tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
- Murid Berprestasi — Jika sekolah belum memiliki OSIS, MPK, atau organisasi ekstrakurikuler, maka murid yang dilibatkan harus memiliki prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik, atau kemampuan interpersonal yang baik.
Sanksi Pelanggaran MPLS
Kementerian atau dinas pendidikan sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan MPLS di sekolah yang melanggar ketentuan. Bagi panitia yang melanggar ketentuan, akan dikenakan satu atau lebih bentuk sanksi berikut:
- Teguran tertulis — Sanksi berupa teguran secara tertulis kepada panitia yang melanggar.
- Penundaan atau pengurangan hak — Sanksi berupa penundaan atau pengurangan hak-hak tertentu bagi panitia.
- Pembebasan tugas — Sanksi berupa pembebasan dari tugas-tugas kepanitiaan MPLS.
- Pemberhentian sementara/tetap — Sanksi berupa pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan yang diemban.
Di sekolah negeri, sanksi di atas diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk panitia MPLS sesuai ketentuan perundang-undangan. Sedangkan di sekolah swasta, sanksi tersebut diberikan oleh pimpinan yang berwenang untuk panitia MPLS. Semoga bermanfaat!