KY Sidang Delapan Hakim Kasus Suap dan Pelanggaran Etik

Share

Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) melangsungkan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap delapan hakim yang terbukti melakukan pelanggaran etik serta tindak pidana suap pada semester pertama 2026 di Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026). Penindakan tegas tersebut dilansir dari Detikcom, di mana beberapa hakim dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat hingga pemecatan dengan tetap memberikan hak pensiun. Pengusutan kasus ini mencakup hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah berinisial ASS yang terbukti menerima suap terkait penanganan perkara saat bertugas di PN Cilacap.

"Sidang MKH kelima, Senin 25 bulan 5 2026 dilaksanakan terhadap hakim ASS, inisial ASS, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jateng sebelumnya di PN Cilacap dengan putusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena terbukti menerima suap," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan dalam jumpa pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Selain ASS, perbuatan menerima suap juga melibatkan hakim yustisial lain di wilayah Jawa Tengah yang berinisial IWS. "Kemudian sidang MKH keenam dilaksanakan pada Selasa tanggal 9 bulan 6 2026 terhadap hakim terlapor inisial IWS, PN Cilacap saat ini sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Jateng karena terbukti menerima suap. Oleh karena itu terlapor diberhentikan dengan hak pensiun," ungkap dia.

Rangkaian persidangan etik oleh MKH telah berjalan sebanyak tujuh kali sepanjang enam bulan pertama tahun ini dengan berbagai pelanggaran disiplin. "LTS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan DW dijatuhi sanksi non-palu selama 2 tahun," jelasnya.

Sanksi disiplin berat juga dijatuhkan kepada hakim AJK yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap anaknya pada tahun 2023 silam. "Kemudian sidang MKH keempat dilaksanakan pada Senin 25 bulan 5 2026 terhadap terlapor YM, inisial YM, hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar sebelumnya di PN Sengkang yang diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti menerima suap," katanya. Kasus penerimaan suap dalam nilai besar turut menjerat mantan Ketua PN Kudus yang terbukti menerima dana miliaran rupiah untuk pengaturan perkara.

"Terakhir hakim inisial SW, hakim yustisial pada PN Jakarta Selatan sebelumnya Ketua PN Kudus diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan terlibat pengurusan perkara pada sidang pada Selasa 23 bulan 6 2026," sambung dia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author