Kuasa Hukum Ungkap Eks Ketua Yayasan Simpan Senpi dan Narkotika di Sekolah

Share

Kuasa hukum sebuah yayasan sekolah swasta di Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa mantan Ketua Pengurus Yayasan berinisial IWD menyimpan senjata api, amunisi, alat pencetak peluru, dan narkotika di ruangan sekolah tersebut.

Penemuan tersebut terungkap setelah ruangan yang selama ini terkunci berhasil dibuka dengan pendampingan Polres Metro Jakarta Selatan, karena kunci ruangan dibawa oleh mantan pengurus yang telah diberhentikan.

Hermawanto, kuasa hukum yayasan, mengatakan bahwa mantan ketua yayasan tersebut diberhentikan pada 18 April 2026 karena diduga menyalahgunakan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian tanah yang kemudian dialihkan atas nama istrinya.

"Ketika kita buka ruangannya ternyata berisi senjata dan ada narkobanya gitu. Jadi itulah yang hari ini kami juga akan bikin laporan baru terkait dengan penemuan narkoba," ujar Hermawanto.

Sejak pemberhentian, yayasan tidak memiliki akses ke beberapa ruangan karena kunci dibawa mantan pengurus. Setelah ruangan berhasil dibuka, ditemukan barang-barang yang diduga melanggar hukum dan barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Terkait dengan senjata semua sudah kami serahkan kepada penyidik, semua sudah kami serahkan juga kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian dari Polres Metro Jakarta Selatan menitipkan barangnya di Wasendak Polda Metro Jaya," ungkap Hermawanto.

Selain itu, pihak yayasan juga mengaku menemukan sebuah ruangan lain yang menyerupai bunker yang hingga kini masih terkunci dan meminta bantuan kepolisian untuk membuka ruangan tersebut.

"Jadi kami ingin bunker ini juga dibuka kemudian. Itu harapan kami dari kepolisian," tambah Hermawanto.

Persoalan pemberhentian mantan Ketua Pengurus Yayasan masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun penemuan senjata api, narkotika, dan barang lain di lingkungan sekolah menjadi temuan baru yang tengah didalami aparat penegak hukum.

Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan telah menerima laporan masyarakat pada 15 Juli 2026 tentang temuan sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Penyidik telah membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal sebelum proses penyelidikan berjalan lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author