Kuasa Hukum Sarwendah Tegaskan Nominal Nafkah Hasil Kesepakatan Bersama

Share

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, memberikan klarifikasi terkait isu nominal nafkah pascacandai perceraian kliennya dengan Ruben Onsu yang mencapai Rp 200 juta dalam sebuah wawancara virtual, kemarin. Pemberitaan mengenai jumlah nafkah tersebut dinilai menyudutkan pihak Sarwendah, seperti dilansir dari Detik Hot.

Pihak kuasa hukum meluruskan bahwa angka nominal tersebut bukanlah sebuah tuntutan sepihak yang bersifat memaksa. Ruben Onsu disebut telah memahami secara mendalam mengenai rincian pengeluaran harian serta kebutuhan rumah tangga anak-anaknya sebelum menyetujui besaran dana tersebut.

"Hal itu dilakukan, satu, bukan dari permintaannya Sarwendah yang memaksa. Tidak. Ruben pun sudah tahu situasi kebutuhan rumah seperti apa. Itu adalah kesepakatan yang ditandatangani langsung dan disadari oleh pihak RO (Ruben Onsu)," tegas Chris Sam Siwu.

Lebih lanjut, Chris Sam Siwu meminta agar publik menghentikan pembentukan opini negatif yang menggambarkan mantan personel Cherrybelle tersebut bergantung sepenuhnya pada uang mantan suami. Ia menyatakan bahwa kliennya telah memiliki penghasilan pribadi yang mandiri bahkan sebelum gugatan cerai bergulir.

"Klien kami jangan lagi diframing klien kami ini butuh uang. Klien kami ini dari awal perceraian, bahkan dari sebelum perceraian, sudah menjadi wanita yang mandiri secara finansial dan tidak lagi bergantung kepada siapa pun," ujar Chris Sam Siwu.

Pihak Sarwendah juga menyesalkan adanya keluhan terbuka mengenai besarnya biaya pengeluaran setelah putusan perceraian resmi ditetapkan oleh pengadilan. Penasihat hukum menilai tidak bijak apabila kesepakatan tertulis yang sebelumnya dibuat atas dasar keikhlasan kini dipersoalkan kembali di ruang publik.

"Begitu ada masalah dia billing bahwa ini pembayarannya besar, pengeluarannya besar. Sekarang pertanyaannya, siapa yang meminta? Itu kan sudah diatur dalam kesepakatan," tutur Chris Sam Siwu.

Saat ini, Sarwendah dilaporkan tetap fokus memprioritaskan pengasuhan anak-anak mereka dan siap menutupi seluruh pengeluaran menggunakan dana pribadi jika hak dari pihak mantan suami mengalami keterlambatan. Pihak kuasa hukum berharap kedua belah pihak dapat menghormati poin-poin yang tertuang dalam perjanjian.

"Sampaikan saja masing-masing kewajibannya, jalankan saja masing-masing kewajibannya, dan haknya juga akan diterima masing-masing," pungkas Chris Sam Siwu.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author