Kuasa Hukum Nicko Widjaja Bantah Pidana Investasi TaniHub di Persidangan

Share

Tim kuasa hukum Nicko Widjaja menegaskan bahwa keputusan investasi kliennya ke TaniHub Group merupakan bagian dari proses bisnis yang sah dan tidak dapat dipidana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penegasan tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukum dari Hotma Sitompoel Law Firm melalui dokumen penutup persidangan atau closing statement.

Langkah hukum ini diambil guna menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut mantan pimpinan MDI Ventures tersebut dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas dugaan kerugian negara.

Pihak pengacara menerangkan seluruh proses penanaman modal telah melewati serangkaian pengawasan ketat, mulai dari initial screening, pre due diligence, deep due diligence, hingga mekanisme persetujuan internal berdasarkan Buku Panduan Operasional perusahaan BVI.

"Business judgment is not a crime," kata tim kuasa hukum Nicko Widjaja dalam dokumen penutup persidangan.

Pembela menilai tuntutan hukum yang dilayangkan oleh pihak kejaksaan terkesan dipaksakan serta mengabaikan fakta-fakta objektif yang muncul selama proses pembuktian di persidangan.

"Tuntutan tersebut jelas tidak sejalan dengan fakta persidangan, tidak proporsional, dan tidak masuk akal secara hukum maupun logika, terlebih ketika Penuntut Umum sendiri tidak mampu membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, maupun penyalahgunaan kewenangan," tulis tim kuasa hukum.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Nicko Widjaja turut menuliskan surat dari rumah tahanan yang menggambarkan tekanan emosional pribadi serta keluarganya akibat putusan bisnis yang berujung pidana.

"Sebagai manusia ini sangat menghancurkan hati. Untuk saya, untuk kedua orang tua saya, untuk keluarga saya, dan bagi semua yang selama ini mengetahui bagaimana perkara ini berjalan," tulis Nicko Widjaja dalam suratnya.

Melalui tulisan tangan tersebut, Nicko menyatakan kekecewaan yang mendalam karena keputusan institusional yang telah melewati kajian serta persetujuan berlapis tetap dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Hari ini saya harus menghadapi kenyataan yang sangat berat: bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis tetap dituntut sebagai pidana," lanjut Nicko Widjaja.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan diambil atas dasar itikad baik tanpa adanya benturan kepentingan, suap, ataupun keuntungan materiil bagi dirinya sendiri.

"Saya berharap perkara ini dilihat dari hal-hal yang mendasar. Tidak ada penyalahgunaan wewenang. Tidak ada konflik kepentingan. Tidak ada kickback, tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada niat jahat, dan semua dilakukan dengan itikad baik," ujar Nicko Widjaja.

Pengacara Nicko, Ditho Sitompoel, menambahkan bahwa perkara ini mengabaikan prinsip business judgment rule dan kriminalisasi ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi profesional di sektor modal ventura serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum menilai terdapat dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian atau fiduciary duty karena investasi hanya bersandar pada data administratif Tani Group tanpa verifikasi memadai.

Jaksa mendakwa Nicko Widjaja bersama tiga terdakwa lain, yakni Donald Surjana Wihardja, Aldi Adrian Hartanto, dan William Gozali, telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp290,92 miar di PT MDI dan US$5 juta di BVI.

Kejaksaan mengendus adanya manipulasi data perusahaan dan penyimpangan dalam mekanisme pencairan dana investasi ke TaniHub beserta afiliasinya.

Persidangan kasus dugaan penyimpangan dana investasi ini dijadwalkan kembali bergulir dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada 3 Juni 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author