Kuasa Hukum Nicko Widjaja Bantah Korupsi Investasi MDI Ventures
Tim kuasa hukum terdakwa Nicko Widjaja menegaskan bahwa keputusan investasi ke TaniHub Group merupakan bagian dari proses bisnis yang sah dan telah mengikuti seluruh prosedur internal perusahaan sehingga tidak dapat dipidana.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi investasi PT MDI Ventures dan BVI ke TaniHub Group pada Sabtu, 23 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
Pembelaan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum dari Hotma Sitompoel Law Firm melalui dokumen closing statement di persidangan. Mereka menyatakan seluruh tahapan investasi telah melewati screening awal, pre due diligence, deep due diligence, hingga persetujuan berdasarkan Buku Panduan Operasional perusahaan.
Pihak penasihat hukum juga mengungkapkan fakta persidangan yang menunjukkan tidak adanya niat jahat atau mens rea, praktik suap, aliran dana yang menguntungkan terdakwa, maupun benturan kepentingan dalam proses investasi BVI tersebut.
"Business judgment is not a crime," kata tim kuasa hukum Nicko Widjaja.
Pernyataan penutup tersebut diajukan untuk menolak tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tidak berdasar pada fakta persidangan. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
"Tuntutan tersebut jelas tidak sejalan dengan fakta persidangan, tidak proporsional, dan tidak masuk akal secara hukum maupun logika, terlebih ketika Penuntut Umum sendiri tidak mampu membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, maupun penyalahgunaan kewenangan," tulis tim kuasa hukum.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum menilai terdapat dugaan tindak pidana akibat pelanggaran prinsip kehati-hatian atau fiduciary duty dalam investasi tersebut. Jaksa menuduh investasi dilakukan hanya dengan mengandalkan data administratif dari Tani Group tanpa adanya verifikasi memadai.
Tindakan tersebut diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Nicko Widjaja bersama tiga terdakwa lain, yakni Donald Surjana Wihardja, Aldi Adrian Hartanto, dan William Gozali, didakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp290,92 miliar pada investasi PT MDI serta US$5,0 juta pada investasi BVI.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan menyatakan adanya temuan manipulasi data perusahaan TaniHub untuk memperoleh pendanaan dari investor. Persidangan kasus ini dijadwalkan kembali bergulir dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada 3 Juni 2026.