KSP Dudung Soroti Kasus Main Hakim Sendiri di Bali

Share

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menanggapi insiden pengeroyokan hingga tewas terhadap pria berinisial KD di Tabanan, Bali, Senin (27/7/2026). Korban tewas dihakimi massa akibat dituduh mencuri ayam, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Dudung menegaskan bahwa aksi penegakan hukum secara mandiri hingga menghilangkan nyawa seseorang tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia.

"Tidak ada satu pun tindakan yang dapat membenarkan penghilangan nyawa di luar proses hukum. Negara hukum hanya dapat berdiri kokoh apabila setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," kata Dudung dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2026).

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat ini menambahkan bahwa status dugaan pidana seseorang tidak serta-merta mencabut haknya atas keadilan di mata hukum.

"Dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak menghapus haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil. Tindakan main hakim sendiri justru merupakan pelanggaran hukum yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," lanjut Dudung.

Ia meminta aparat penegak hukum menangani kasus pengeroyokan ini secara profesional dan berkeadilan karena main hakim sendiri bukan bagian dari budaya nasional.

"Main hakim sendiri bukan budaya Indonesia. Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara sama dan setara di depan hukum. Karena itu, mari kembali kepada prinsip negara hukum," tutur Dudung.

Guna mencegah timbulnya kejadian serupa, pihak kepolisian didorong untuk meningkatkan sosialisasi dampak hukum dari amuk massa.

"Sekali lagi, saya mendorong aparat keamanan, khususnya Kepolisian, untuk terus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan main hakim sendiri," ujar Dudung.

Dudung menilai kepolisian perlu melakukan tindakan pencegahan dan menggalang kerja sama dengan para tokoh lokal.

"Sinergi dan peran tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat serta seluruh pemimpin komunitas memiliki peran strategis dalam membangun budaya damai dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan. Nilai-nilai moral, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hukum perlu terus ditanamkan agar emosi massa tidak berujung pada tindakan yang merenggut nyawa," ujar Dudung.

Pemerintah juga memastikan pemberian bantuan pemulihan psikologis dan perlindungan sosial bagi anak-anak korban.

"Trauma akibat kehilangan orang tua dalam peristiwa yang tragis dapat berdampak panjang terhadap tumbuh kembang anak apabila tidak segera ditangani," ujar Dudung.

Secara terpisah, Kepala Desa Sidetapa I Made Sutama mengonfirmasi bahwa korban meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak. Perbekel tersebut memfasilitasi penjemputan jenazah korban.

"Anaknya ada tiga. Yang paling besar sudah menikah, yang nomor dua baru kelas 1 SMA, dan yang paling kecil masih kelas 1 SD. Kemarin saya yang menjemput jenazahnya. Saat tiba di rumah, melihat anaknya menangis tersedu-sedu, saya benar-benar sedih," ungkap Sutama.

Pihak keluarga menyatakan telah merelakan kepergian korban sebagai musibah dan sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara kepada aparat kepolisian.

"Kalau memang bersalah, laporkan ke pihak berwajib. Jangan melakukan main hakim sendiri sampai menghilangkan nyawa orang hanya gara-gara mencuri ayam," tegas Sutama.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author