Kejaksaan Agung Beberkan Kronologi Eks Anggota Ombudsman Jual LHP CPO
Kejaksaan Agung membeberkan kronologi dugaan praktik jual beli Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh mantan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika, kepada perusahaan minyak kelapa sawit (CPO) dalam konferensi pers pada Senin (25/05/2026), seperti dilansir dari Bloombergtechnoz.
LHP tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim dalam memutus lepas dari tuntutan hukum (onslag) tiga korporasi besar pada tingkat Pengadilan Negeri. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa pengusutan perkara ini bermula dari situasi kelangkaan serta lonjakan harga minyak goreng yang terjadi di dalam negeri pada awal Februari 2022.
"YHF [Yeka] selaku anggota Ombudsman menginisiasi untuk melakukan investigasi dengan cara memerintahkan tim Kepala Keasistenan Utama Tiga melakukan survei di 34 provinsi di wilayah Indonesia dan tracking [penelusuran] melalui media," ujar Syarief dalam konferensi pers, Senin (25/05/2026).
Hasil dari instruksi tersebut kemudian secara resmi dituangkan ke dalam laporan Ombudsman tertanggal 24 Maret 2022. Laporan itu awalnya berisikan mengenai dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan penyetabilan harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.
Namun, dalam prosesnya, Yeka mengubah materi laporan informasi tersebut dari yang awalnya fokus pada kelangkaan minyak goreng menjadi usulan pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) demi kepentingan ekspor secara melawan hukum. Tindakan berlanjut ketika Yeka menyerahkan LHP Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 kepada pihak luar yang tidak berhak, termasuk advokat Marcella Santoso dan tim legal Ariuanti Arnaldo Law Firm.
"Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag [lepas dari tuntutan hukum] perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri," ujar Syarief.
Akibat perbuatan tersebut, Kejaksaan Agung menjerat Yeka dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, mantan Anggota Ombudsman tersebut resmi menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.