KPPPA Sebut Pengendalian Rokok Jadi Syarat Kabupaten Kota Layak Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menegaskan bahwa upaya pengendalian rokok menjadi salah satu kriteria krusial dalam penilaian program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Baru-baru ini, seperti dilansir dari Bloombergtechnoz, belum ada satu pun daerah di Indonesia yang mampu mencapai predikat KLA tertinggi akibat terganjal masalah paparan iklan tembakau. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Pemenuhan Hak Anak KPPPA, Drs.
Fatahillah, M.Si., mengungkapkan bahwa program KLA merupakan pelaksanaan langsung dari amanat Undang-Undang Perlindungan Anak. Guna memperkuat perlindungan anak dari bahaya zat adiktif, pemerintah saat ini tengah memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang KLA. "Revisi Perpres sedang dilakukan.
Banyak instrumen yang akan diperkuat, termasuk isu rokok dan paparan nikotin. Kementerian Kesehatan juga sedang menyusun Permenkes yang baru," ujar Fatahillah di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/7).
Regulasi baru melalui Perpres tersebut dipersiapkan agar alokasi anggaran, termasuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dapat diarahkan untuk mendanai program perlindungan anak. Pembenahan instrumen ini diharapkan dapat mendongkrak efektivitas program di lapangan.
Penilaian KLA sendiri melibatkan 24 indikator yang dikelompokkan ke dalam lima klaster. KPPPA memberikan perhatian khusus pada klaster kesehatan, terutama mengenai penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) serta pelarangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok (IPS). Sejauh ini, sebanyak 419 pemerintah daerah telah menerbitkan regulasi mengenai kawasan tanpa rokok dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Kendati demikian, aturan di atas kertas tersebut dinilai belum memberikan dampak signifikan jika tidak dibarengi dengan implementasi yang tegas.
Dampak langsung dari lemahnya pengawasan terlihat pada gugurnya peluang daerah untuk meraih status KLA tertinggi. Pemerintah daerah yang membiarkan iklan rokok tayang di area terlarang secara otomatis akan langsung dicoret dari kandidat penerima predikat utama. "Bahkan ada satu daerah yang hampir memperoleh predikat utama, tetapi gagal karena masih terdapat iklan rokok. Kadang-kadang alasannya karena pemasukan dari iklan rokok cukup besar, padahal itu kembali kepada komitmen kepala daerah," katanya.
Fatahillah menilai penegakan hukum dan pengawasan menjadi titik lemah utama saat ini, bukan lagi masalah ketiadaan regulasi. Banyak daerah yang sudah memiliki perda KTR namun belum membentuk tim pengawas atau belum menerapkan sanksi hukum secara efektif kepada para pelanggar. Guna mendukung pemenuhan hak anak, KPPPA juga menginisiasi program edukasi melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
Fasilitas ini berfokus memberikan pemahaman kepada unit keluarga mengenai bahaya rokok, pencegahan pernikahan usia dini, serta berbagai isu perlindungan anak lainnya. Keberhasilan pemenuhan hak dan perlindungan anak di tingkat daerah membutuhkan sinergi kolektif dari seluruh elemen. Fatahillah menekankan perlunya keterlibatan aktif dari pihak keluarga, masyarakat luas, media massa, hingga Forum Anak dalam mengawal kebijakan KTR secara nyata di lapangan.