KPK Usut Korupsi Impor Bea Cukai Djaka Budhi Utama Angkat Bicara
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama memberikan respons terkait kasus dugaan korupsi suap importasi barang yang melibatkan namanya dalam pengusutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tanggapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat (5/6/2026).
Pemberian keterangan dari pimpinan tertinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini menanggapi jalannya persidangan perkara suap yang menjerat tiga petinggi Blueray Cargo, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
"Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," kata Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Perkara hukum ini bermula dari dakwaan Jaksa KPK terhadap tiga petinggi Blueray Cargo, yaitu John Field selaku pimpinan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen. Ketiganya didakwa menyerahkan uang suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Dokumen surat dakwaan memuat informasi bahwa Djaka bersama pejabat DJBC lainnya sempat mengadakan pertemuan dengan pengusaha kargo termasuk John Field di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.
"Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar," tulis Jaksa KPK dalam dokumen surat dakwaan.
Fakta baru kemudian terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (3/6), saat Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat DJBC Aditya Rachman Rony Putra memberikan kesaksian mengenai pengantaran kantong belanja untuk Dirjen Bea Cukai.
"Pak Tohir WA?" tanya M Takdir Suhan, Jaksa KPK.
Aditya menjelaskan bahwa komunikasi dengan ajudan Dirjen Bea Cukai tersebut dilakukan melalui pesan singkat sebelum mereka melakukan pertemuan di area parkir kantor.
"Pak Tohir WA," jawab Aditya Rachman Rony Putra, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat DJBC.
Interogasi penuntut umum berlanjut untuk mendalami tujuan pengiriman pesan pendek dari ajudan Djaka Budhi Utama tersebut kepada saksi di persidangan.
"Bilang bahwa?" tanya M Takdir Suhan, Jaksa KPK.
Saksi kemudian membeberkan kronologi pertemuan setelah waktu magrib di area parkir tempatnya bekerja setelah menerima panggilan telepon dari Tohir.
"Kalau Pak Tohir telepon saya, mengenalkan diri sebagai Tohir menanyakan kapan bisa ketemu setelah magrib dan di mana. Setelah itu saya waktu itu masih standby di kantor, ketemu di parkiran kantor aja," jawab Aditya Rachman Rony Putra, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat DJBC.
Jaksa penuntut umum kemudian mempertanyakan benda yang dibawa oleh saksi saat menemui ajudan tersebut di lokasi yang sudah disepakati.
"Saksi membawa apa?" tanya M Takdir Suhan, Jaksa KPK.
Saksi menegaskan bahwa barang tersebut merupakan titipan dari Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono untuk diteruskan kepada Dirjen Bea Cukai.
"Saya dititipi Pak Sisprian goodie bag Pak," jawab Aditya Rachman Rony Putra, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat DJBC.
Dalam kesaksiannya, Aditya mengaku sama sekali tidak mengetahui isi di dalam tas belanja yang ia serahkan kepada Tohir tersebut.
"N'ggak tahu saya Pak," jawab Aditya Rachman Rony Putra, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat DJBC.
Penuntut umum mencoba mendalami apakah pengiriman barang berbentuk kantong belanja tersebut sudah menjadi aktivitas yang lumrah dilakukan di lingkungan kantor.
"Memang biasa dititipi goodie bag?" tanya M Takdir Suhan, Jaksa KPK.
Aditya menerangkan kepada majelis hakim bahwa tindakan mengantarkan barang titipan tersebut baru pertama kali ia lakukan.
"Saya baru sekali itu Pak," jawab Aditya Rachman Rony Putra, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat DJBC.
Pertanyaan terakhir dari Jaksa KPK menyasar mengenai intensitas pemberian barang atau fasilitas sejenis yang ditujukan kepada Dirjen Bea Cukai melalui ajudannya.
"Sudah pemberian ke berapa itu lewat Tohir untuk Pak Djaka?" tanya M Takdir Suhan, Jaksa KPK.
Saksi menutup keterangannya dengan menegaskan kembali bahwa ia hanya terlibat satu kali dalam proses penyerahan barang titipan tersebut.
"Kalau ke saya baru sekali itu aja Pak," jawab Aditya Rachman Rony Putra, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat DJBC.