KPK USUT DUGAAN BUPATI PALI MINTA PREDIKAT WTP KE BPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto terkait dugaan permintaan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada pejabat BPK pada Selasa (18/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pemeriksaan yang berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, tersebut merupakan bagian dari pendalaman kasus suap Bupati Muara Enim.
Penyidik mengusut dugaan adanya komunikasi yang dilakukan Asgianto agar Kabupaten PALI bisa memperoleh predikat WTP dari BPK. Wilayah tersebut tercatat tidak pernah lagi meraih predikat WTP sejak tahun 2013.
"Memang penyidik menduga adanya komunikasi ataupun permintaan bantuan yang dilakukan oleh Bupati PALI ini kepada pihak-pihak di BPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
KPK mengungkapkan bahwa Asgianto diduga meminta bantuan kepada dua pihak agar Kabupaten PALI memperoleh opini WTP, salah satunya Angga yang merupakan tersangka kasus suap BPK, serta Bobby Adhityo Rizaldi yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi.
"Jadi Bupati PALI ini meminta bantuan kepada Saudara AG, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, dan juga kepada Saudara BB (Bobby Adhityo Rizaldi) yang sebelumnya juga pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Bagaimana agar Kabupaten PALI ini bisa mendapatkan opini WTP," ungkap Budi.
Dari pemeriksaan tersebut, lembaga antirasuah ini masih terus mendalami apakah ada aliran uang dari Bupati PALI ke pihak BPK untuk mengamankan opini audit tersebut.
"Penyidik tentu akan mendalami, menelusuri, apakah kemudian ada praktik-praktik serupa yang dilakukan di pemerintah PALI seperti halnya dilakukan di pemerintah Kabupaten Muara Enim," imbuhnya.
Keterangan dari Asgianto turut mengonfirmasi dugaan penyidik bahwa praktik pengaturan audit BPK tidak hanya terbatas pada satu wilayah saja.
"Dari keterangan Bupati PALI ini kemudian mengonfirmasi bahwa terkait dengan temuan audit BPK ini, tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, tapi juga diduga terjadi di daerah-daerah lain. Untuk itu penyidik masih akan terus mendalami, menelusuri adanya dugaan praktik-praktik serupa," katanya.
Selain Asgianto, penyidik memanggil empat saksi lain termasuk Kabid Anggaran BPKAD Muara Enim Ratna Pinarti. Kasus ini berawal dari OTT Bupati Muara Enim Edison pada Senin (8/6) yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp 500 juta dari pihak PT Millenium Solusi Abadi. KPK turut menyita uang Rp 1,9 miliar dalam perkara tersebut serta menetapkan lima tersangka dari BPK yang diduga meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.