KPK Ungkap Skema Ijon Dana Hibah Jatim Senilai Rp291 Miliar

Share

Skema ijon dan pemotongan alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 yang melibatkan mantan Pimpinan DPRD Jatim Anwar Sadad berhasil diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Praktik culas ini membuat dana pembangunan untuk masyarakat dipangkas hingga tersisa 55 sampai 70 persen saja. KPK membagi pengembangan penyidikan kasus korupsi APBD tersebut ke dalam tiga klaster tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari vonis sembilan tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, serta penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi yang telah meninggal dunia.

Dalam klaster kedua, KPK menetapkan Anwar Sadad dan stafnya Bagus Wahyudiono sebagai pihak penerima. Sementara itu, 10 orang ditetapkan sebagai pihak pemberi suap, termasuk empat tersangka dari pihak swasta yakni Moch Mahrus, Achmad Yahya, M Fathullah, dan Wahid Ruslan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penetapan jatah jatah alokasi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) bermula dari rapat antara Anwar Sadad dan pimpinan fraksi.

Dari hasil rekapitulasi Sekretariat DPRD, Anwar Sadad diduga memperoleh jatah dana hibah mencapai total Rp291,5 miliar. Angka tersebut terbagi atas Rp48,9 miliar pada 2019, Rp37,6 miliar pada 2020, Rp121,3 miliar pada 2021, serta Rp83,7 miliar pada 2022.

Anwar Sadad kemudian disinyalir menetapkan syarat komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada para Koordinator Lapangan (Korlap) maupun anggota DPRD yang mengajukan pergeseran alokasi kuota.

"Adapun, terhadap pergeseran kuota antar Anggota DPRD dilakukan AS kepada rekannya, yakni MHD selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024," ujar Taufik.

Para Korlap yang menyetujui syarat tersebut lantas membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk mengajukan proposal dana hibah. Pembayaran komitmen fee sebesar 20–25 persen diserahkan secara tunai, mentransfer via Bagus Wahyudiono, atau membiayai kebutuhan pribadi.

"Dari penyerahan permintaan atas komitmen fee tersebut, AS menerima fee sebesar 20 persen sementara BGS [orang kepercayaannya Anwar Sadad] mendapatkan jatah sebesar lima persen," ucap Taufik.

Tidak berhenti di situ, para Korlap juga memotong kembali dana yang cair kepada Pokmas sebesar 20 hingga 30 persen. Akibatnya, anggaran yang benar-benar diterima masyarakat menjadi sangat minim.

Dari jatah tersebut, Achmad Yahya memberikan ijon Rp1,87 miliar untuk hibah Rp14,8 miliar, Wahid Ruslan menyetor Rp1,42 miliar untuk hibah Rp28,9 miliar, dan M Fathullah menyerahkan Rp3,61 miliar demi hibah Rp24 miliar. Penyidik KPK sejauh ini telah menyita aset milik Anwar Sadad dan Bagus senilai Rp22 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author