KPK Ungkap Beda Suap dan Gratifikasi dalam Sosialisasi Kementerian
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Waluyo, membeberkan perbedaan mendasar antara suap dan gratifikasi dalam sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Arif menjelaskan bahwa praktik suap bersifat transaksional secara langsung. Sementara itu, pemberian gratifikasi cenderung bertujuan untuk menanam budi agar pejabat berpihak kepada pihak pemberi.
"Karena suap dan gratifikasi itu ya hampir-hampir mirip, ini batasannya kalau gratifikasi, suap itu kan transaksional, tapi kalau gratifikasi kadang dia sifatnya tanam budi," kata Arif Waluyo, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.
Pemberian gratifikasi yang dilakukan secara terus-menerus berisiko mengikis objektivitas pejabat publik. Dampaknya, independensi aparatur sipil dalam memutus perkara atau mengambil kebijakan menjadi terganggu.
"Jadi terus diberikan sehingga memberikan yang bersangkutan itu menjadi mengambil keputusan menjadi tidak independen atau menjadi tidak objektif dalam mengambil keputusan dan menjadi favoritism gitu, itu yang sering terjadi," jelas Arif Waluyo.
Selain menjelaskan definisi, KPK mengidentifikasi tiga kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kepatuhannya terhadap aturan. Kelompok pertama merupakan golongan patuh yang tetap menjalankan regulasi meski tanpa pengawasan instansi terkait.
"Yang pertama adalah orang golongan yang patuh. Patuh di sini ketika sudah ada aturan, dia akan mengikuti. Jadi apa pun dia akan ketika diawasi oleh Inspektorat, ketika diawasi oleh APH, dia tidak diawasi pun dia akan patuh," ujar Arif Waluyo.
Golongan kedua dikategorikan sebagai kelompok semi patuh yang cenderung melanggar regulasi ketika pengawasan mengendur. Untuk kelompok ini, intervensi dan pengaruh positif dibutuhkan guna mengembalikan mereka pada regulasi yang berlaku.
"Nah di sinilah kita salah satunya dengan upayanya adalah dengan memberikan pengendalian gratifikasi salah satunya. Jadi memberikan pengaruh supaya dia balik lagi ke relnya," ucap Arif Waluyo.
Sementara itu, kategori terakhir adalah kelompok tidak patuh yang mengabaikan keberadaan lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum. Bagi golongan ini, penindakan hukum menjadi strategi utama karena upaya pencegahan sudah tidak mempan.
"Yang repotnya adalah yang terakhir, golongan yang tidak patuh. Dia mau ada inspektorat, mau ada APH, sudah enggak peduli dia, karena dia menganggap itu bagian risiko. Ya di situlah ketika itu sudah tidak bisa terobati, salah satunya ya dengan strateginya adalah dengan penindakan," ujar Arif Waluyo.