KPK Ungkap Korup Pengelolaan Anggaran Sempurna di Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi pengelolaan anggaran di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang melibatkan jajaran swasta, kepala daerah, hingga pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Sabtu (13/6/2026).
Praktik lancung ini mencakup suap pengadaan barang dan jasa serta manipulasi hasil audit untuk mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian, seperti dilansir dari Detikcom.
"Korupsi sudah terjadi jauh sebelum tahap perencanaan ataupun penganggaran dilakukan. Kemudian pada ujung rantai prosesnya, korupsi kembali terjadi untuk menutup temuan penyimpangan atas pengelolaan anggaran tersebut," jelas Budi kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Penyidikan komisi antirasuah memperlihatkan adanya skema transaksional yang dirancang secara sistematis sejak awal pengerjaan proyek pemerintah daerah.
"With demikian, dua peristiwa tertangkap tangan ini mengungkap dugaan praktik korupsi pada pengelolaan anggaran yang 'sempurna', dari awal hingga akhir," lanjutnya.
Perkara pertama bermula saat Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) menyerahkan uang Rp500 juta kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani.
"KPK menemukan dugaan suap sudah bergulir jauh sebelum proses perencanaan proyek atau penganggaran resmi dimulai. Pihak swasta sengaja memberi 'uang tanam' kepada bupati dengan motif menjaga hubungan baik," terang Budi.
Aliran dana tersebut ditujukan agar PT MSA memenangkan tender proyek pengadaan Smart Board di dinas terkait.
"Praktik ijon proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) seperti ini mengunci agar perusahaan tersebut nantinya ditunjuk kembali sebagai pemenang tender proyek," katanya.
Siklus korupsi ini berlanjut ke perkara kedua ketika BPK menemukan audit bernilai melebihi batas materialitas pada pengadaan barang tersebut.
Bupati Muara Enim Edison kemudian menginstruksikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, untuk mengondisikan temuan itu bersama pihak swasta bernama Augusz Dewanggara dan pegawai BPK Titin Rita Lestari dengan kesepakatan Rp1,6 miliar.
"Ketika transaksional sudah masuk sejak awal, tahapan pengelolaan keuangan berikutnya, berisiko melahirkan mata rantai korupsi baru guna menutupi penyimpangan sebelumnya. Dampak suap di fase paling awal ini, memicu efek domino yang merusak tahapan-tahapan berikutnya," ucap Budi.
Langkah manipulasi ini diambil Edison agar Kabupaten Muara Enim dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih pada tahun 2025.
"Dimana kerentanan korupsi berikutnya, mulai dari fase penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang direkayasa dan digelembungkan (mark-up), fase pelaksanaan dengan menurunkan spesifikasi kualitas barang dan jasa atau memotong volume pekerjaan, hingga fase pertanggungjawaban dengan memanipulasi laporan keuangan dan merekayasa dokumen administrasi, agar laporan pertanggungjawaban terlihat sah di atas kertas," imbuhnya.
Dalam perkara suap proyek, KPK menetapkan Edison dan Abi Nurwardani sebagai tersangka, sedangkan dalam perkara BPK, status tersangka juga disematkan kepada Augusz Dewanggara, Titin Rita Lestari, Cory Erin Hardi, dan Direktur PT MSA bernama Fika.