KPK Ungkap Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Suap Pegawai BPK

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Muara Enim nonaktif Edison terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memanipulasi hasil audit laporan keuangan daerah. Aliran dana untuk menyuap aparatur sipil negara (ASN) di BPK tersebut disinyalir berasal dari uang suap yang sebelumnya diterima oleh Edison sendiri.

Perkara korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah tersebut pada Senin (8/6/2026), seperti dilansir dari Detikcom. Pascapenangkapan, penyidik menetapkan Edison bersama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi sebagai tersangka.

Dalam perkembangannya, tim penindakan melakukan operasi senyap lanjutan terhadap lima orang ASN BPK pada Rabu (10/6/2026) karena diduga menerima komitmen fee sebesar Rp 1,6 miliar. Penyuapan diatur agar pihak auditor mengamankan temuan masalah pada proyek pengadaan smart board tahun anggaran 2025 di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

"Sejauh ini berkaitan dengan untuk menutup temuan-temuan BPK berkaitan dengan pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV tersebut" kata jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/6).

Dalam proses pengurusan laporan hasil pemeriksaan keuangan tersebut, Edison disinyalir mengutus jajarannya melakukan negosiasi besaran uang pelicin. Nilai kesepakatan tersebut setara dengan satu persen dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau dua persen dari pengadaan daerah.

"Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim," ujar Taufik.

Modus operandi manipulasi ini melibatkan perantara pihak swasta untuk mengalirkan dana kepada oknum pengendali teknis di BPK. Komisi antikorupsi telah menyita dokumen, kendaraan, aset elektronik, hingga uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.

"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1% pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," ujar Taufik.

Uang suap yang terkumpul dari rekanan proyek disalurkan secara bertahap kepada beberapa pihak yang terlibat dalam permufakatan jahat ini. Penyidik mengonfirmasi bahwa sebagian dari total dana operasional tersebut juga mengalir kembali ke kantong kepala daerah.

"ABN (Abi) menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut di antaranya penerimaan uang dari saudari FK (Fika) selaku pihak swasta/Direktur PT MSA melalui CRH (Cory), yang merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim," ujarnya.

Hingga saat ini, lembaga penegak hukum tersebut masih mendalami seluruh rantai aliran dana haram demi pengembangan perkara lebih lanjut. Lima orang telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster penyuapan auditor keuangan ini.

"Sementara sejumlah sekitar Rp 300 juta diserahkan ABN ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang di antaranya untuk EDS (Edison). Selain peneriman tersebut, AGG sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp 50… (KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut)," ujar Taufik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author