KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menolak laporan gratifikasi berupa amplop yang diajukan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Jumat (17/7/2026), dilansir dari Detikcom. Keputusan tersebut diambil lantaran perkara dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kini telah memasuki tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum. "Ya (laporan ditolak)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, ketika dimintai konfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Aminudin menerangkan bahwa penolakan pelaporan ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gratifikasi.

"Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum," ucapnya Aminudin, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah ini menyatakan telah merampungkan seluruh tahapan telaah serta verifikasi terhadap berkas yang diserahkan oleh Raja Juli.

"Tentunya salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1 2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (16/7). Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang menyeret Suhardiman Amby sebagai tersangka suap pengadaan kendaraan mewah dan pengurusan alih fungsi kawasan hutan.

Terkait hal tersebut, Raja Juli mengakui bahwa bupati nonaktif itu sempat meninggalkan sebuah amplop misterius di dalam map setelah melakukan pertemuan formal di ruang kerjanya pada Juni lalu. "Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut.

Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan. Ia mengklaim pengembalian amplop itu telah dilakukan sebelum KPK menggelar operasi senyap, yang dibuktikan dengan adanya berita acara tanda terima fisik.

"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto.

Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," kata Sekjen PSI itu Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.

KPK sendiri telah menyita sejumlah uang asing senilai SGD 12 ribu yang diduga kuat merupakan bagian dari isi amplop yang sempat dikembalikan oleh sang menteri.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author