KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Unsoed

Share

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Soedirman (Unsoed), termasuk Rektor dan Wakil Rektor. Kasus ini terungkap pada Jumat, 21 Agustus 2026, di Jakarta Selatan.

Unsoed membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui tiga jalur, yaitu SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), dan Mandiri. Jalur mandiri menjadi fokus dugaan pemerasan oleh para tersangka.

Keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Dalam penyidikan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 665 juta dan saldo rekening sebesar Rp 99 juta yang diduga terkait kasus ini.

"Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Uang senilai Rp 665 juta ditemukan disimpan dalam kantong kresek berwarna hitam di ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto. Salah satu tersangka adalah Mulyono, pihak swasta sekaligus keponakan Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author