KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Penyidikan kasus operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu malam, 29 Juli 2026. Lembaga antirasuah tersebut menemukan dua klaster dugaan tindak pidana pemerasan yang saling terkait dalam perkara ini.
Penanganan perkara ini terbagi menjadi dua ranah utama. Klaster pertama berfokus pada tindakan Bupati Pemalang yang diduga memeras jajaran bawahan serta pihak swasta, sementara klaster kedua mengungkap dugaan pemerasan oleh oknum staf KPK terhadap Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi terkait keputusan penetapan tahap penyidikan tersebut di Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026, sebagaimana dilaporkan oleh jurnalis Kompas TV, Rahma dan Bodhiya.
"Bahwa atas perkara tersebut, tadi malam telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara," kata Budi.
Pihak kepolisian dan KPK berkolaborasi dalam mengusut tuntas dua konstruksi perkara yang berjalan secara bersamaan ini.
"Yang pertama, yaitu terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta. Klaster kedua yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," kata Budi.
Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. KPK menegaskan proses hukum akan berjalan transparan tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.
"Termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas, baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Budi.
Identitas oknum pegawai yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut juga turut dikonfirmasi oleh juru bicara lembaga antirasuah.
"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, ya benar, merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian," kata Budi.
Proses penyidikan saat ini masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami keterlibatan para pihak lainnya.