KPK Tetapkan Staf Administrasi Tersangka Kebocoran Informasi Perkara

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan staf administrasinya, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka kasus dugaan kebocoran informasi perkara pada Kamis (30/7/2026), dilansir dari Detikcom. Pembocoran data tersebut memicu aksi pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Setya membocorkan informasi seputar proses administrasi di KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Informasi rahasia itu kemudian dimanfaatkan oleh Lilik untuk memeras Anom Widiyantoro.

"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Informasi yang dibocorkan tersebut berkaitan dengan pengaduan masyarakat mengenai dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang tengah memasuki tahap penyelidikan.

"Adanya pengaduan di Kabupaten Pemalang dan sudah masuk tahap penyelidikan," kata Taufik.

Anom yang merasa terdesak akibat pemerasan tersebut lantas memerintahkan orang kepercayaannya, Mohamad Haris, untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 1,9 miliar dari para bawahannya secara paksa guna mengurus perkara.

"Bupati ini dalam konteks pemerasannya itu karena dia ada kebutuhan yang cepet ada kebutuhan yang saat itu juga dia harus siapkan uangnya," sebut Taufik.

Dari total uang yang terkumpul, sebanyak Rp 1,2 miliar diserahkan kepada Lilik dari permintaan awal yang mencapai Rp 2 miliar. Penyerahan uang tersebut disepakati setelah terjadi tiga kali pertemuan antara Anom, Haris, dan Lilik di restoran daerah Magelang serta Semarang.

"Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar," sebut Taufik.

Taufik menambahkan bahwa Lilik, yang berlatar belakang sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), secara sengaja memanfaatkan akses informasi dari anaknya untuk melakukan praktik pemerasan.

"Ya betul jadi karena memang si LBS ini background-nya gitu ya LSM dan dia memanfaatkan anaknya ini yang memang mungkin bisa sedikit memperoleh akses-akses informasi terkait penanganan di KPK," ungkap Taufik.

Dalam perkara ini, KPK secara keseluruhan telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka, yaitu Mohamad Haris selaku pihak swasta, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta, serta Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author