KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Kasus Pemerasan Jalur Mandiri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo sebagai tersangka kasus pemerasan seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri Fakultas Kedokteran, pada Jumat (21/8/2026) malam di Jakarta, seperti dilansir dari Detikcom. Sodiq diduga telah mengalokasikan sebanyak 75 kuota dari total 245 kuota jalur mandiri Fakultas Kedokteran khusus bagi calon mahasiswa baru yang orang tuanya bersedia memberikan sejumlah uang. penetapan alokasi tersebut terungkap dari dokumen yang disita penyidik saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung.
"Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.
Pihak penyidik KPK terus mendalami bukti dokumen untuk mengetahui detail perhitungan kuota tersebut. "Jadi ada itung-itungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa itung-itungannya tadi," ujar Taufik.
Pada Agustus 2026, Norman memerintahkan dua perantara dari pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk meminta tarif Rp 650 juta kepada para orang tua calon mahasiswa. "Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," ujar Taufik.
Kegagalan sejumlah calon mahasiswa untuk lulus membuat para orang tua menuntut pengembalian uang. Uang pemerasan tersebut rupanya telah dipakai untuk kepentingan pribadi Dian dan Adhi, sehingga Norman meminjam uang dari Mulyono, keponakan Sodiq. "Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu,NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," kata dia. Tiga paket pekerjaan fisik tersebut dikerjakan oleh perusahaan milik Mulyono untuk dialihkan pembayarannya demi melunasi pinjaman.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.
Sepanjang periode 2025–2026, Sodiq juga diduga menerima aliran dana lain sebesar Rp 680 juta melalui Mulyono yang dialihkan untuk pembelian tiga bidang tanah atas nama Mulyono. "Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," terang Taufik. Sodiq turut menugaskan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto untuk bertindak sebagai perantara dalam bernegosiasi dengan pengepul calon mahasiswa.
"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," tutur Taufik.
Eko menerima total uang Rp 1,12 miliar selama rentang tahun 2025–2026 hasil tawar-menawar tersebut. "Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," lanjutnya.
Guna merampungkan kelulusan, Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk menyetujui sistem otorisasi calon mahasiswa yang menyetorkan uang. Secara keseluruhan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan penerimaan mahasiswa baru Unsoed ini.