KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersangka Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap bawahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, seperti dilansir dari Detikcom. Lembaga antirasuah mengungkap bahwa praktik permintaan setoran ini diduga merupakan kelanjutan dari periode kepemimpinan bupati sebelumnya.
Jabatan tersebut dahulu dipegang oleh Wardoyo Wijaya, yang merupakan suami Etik Suryani. Penyidik KPK menemukan indikasi adanya pola penarikan dana yang diwariskan. Kode perintah tertentu diduga digunakan untuk mengondisikan setoran agar nilainya sama dengan masa jabatan bupati terdahulu.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," ungkap Deputi Penindakan dan Execusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7/2026).
Asep menjelaskan terdapat sandi lain seperti perintah agar pegawai BPKAD memberikan dana setelah pelantikan. Selain itu, muncul permintaan pencarian dana sebesar Rp 500 juta pada momentum akhir tahun di Bagian Umum.
Modus Operandi Melalui SK Bupati
Penyidik mendeteksi penggunaan dua Surat Keputusan (SK) Bupati Tahun 2026 mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Instrumen hukum tersebut diduga menjadi sarana pemerasan di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo. "Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep.
Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko untuk memotong insentif pegawai. Skema pemotongan tersebut ditargetkan mencapai puluhan persen. "ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," sebut Asep.
Aliran dana kemudian bergerak dari pejabat eselon III ke Sekretaris BPKAD periode 2021-2026, Nardi. Setelah terkumpul, uang diserahkan langsung kepada Etik.
Akumulasi Dana dan Pemanfaatan Aset
KPK juga mengendus perintah pengumpulan dana rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Instruksi ini diberikan kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo, Tri Mulyo.
"Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo," terang Asep. Total uang yang dikumpulkan dari OPD oleh Tri Mulyo sepanjang 2024-2026 mencapai Rp 840 juta.
Sementara pengumpulan oleh Richard Tri Handoko pada periode 2022-2024 menembus Rp 1,2 miliar. "Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miilar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.
Sebagian dari total dana miliaran rupiah tersebut diduga dialokasikan untuk keperluan personal. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan jenis pengeluaran tersebut.
"Ada penggunaan dari uang yang berasal dari UP (upah pungut) dan setoran dari OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi Bupati. Kemudian ada juga untuk pembelian kendaraan R4, Innova," ujar Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026). KPK kini membuka peluang untuk menjerat tersangka dengan pasal pencucian uang. Ada indikasi penyamaran aset lewat rumah aman, valuta asing, hingga logam mulia.
"Kita juga akan pertimbangkan untuk pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang karena ada beberapa modus-modus tadi, kemudian ada unsur-unsur penyembunyiannya. Tadi ada safe house, kemudian ada perubahan bentuk menjadi valas, menjadi emas," jelas Taufik.
Pendalaman Peran Mantan Bupati
KPK berencana memanggil mantan Bupati Wardoyo Wijaya untuk mendalami keterkaitannya. Langkah ini diambil guna melihat kesinambungan perkara dari periode sebelumnya. "Apakah suaminya akan diperiksa dan akan dijadikan tersangka?
Itu yang sedang kita perdalam," kata Asep. Proses pemeriksaan akan menyesuaikan situasi kesehatan Wardoyo yang saat ini dalam perawatan medis. Penyidik tetap menjadwalkan penayangan klarifikasi jika kondisi fisik yang bersangkutan dinilai memungkinkan.
"Tapi tentunya kita tetap ya akan meminta keterangan, apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk kita meminta keterangan yang bersangkutan," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK secara resmi menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo yang dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.