KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersangka Pemerasan

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026). Selain Etik Suryani, KPK juga menjerat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo.

"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7/2026).

KPK menduga Etik Suryani meminta Richard mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD Sukoharjo. Tindakan ini disinyalir meniru perbuatan kepala daerah terdahulu yang juga merupakan suami dari Etik.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar"); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ungkap Asep.

Berdasarkan data penyidikan, total setoran upah pungut yang didapatkan Etik dari pemotongan insentif pegawai sepanjang 2021 hingga 2026 mencapai Rp2,93 miliar. Melalui Tri Mulyo, Etik juga ditengarai mengumpulkan setoran rutin tahunan dan tunjangan hari raya dari organisasi perangkat daerah (OPD) sebesar Rp840 juta sejak 2024 sampai 2026, sedangkan Richard mengumpulkan Rp1,2 miliar pada 2022-2024.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

Tri Mulyo disinyalir menambahkan dana setoran kepada bupati menggunakan bukti pengeluaran fiktif serta penggelebungan nilai pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo. Seluruh uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Etik Suryani.

"Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta," kata Asep.

Selain uang tunai rupiah, KPK menyita berbagai mata uang asing serta kepingan logam mulia seberat 2,5 kilogram dalam operasi senap tersebut. Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang diamankan petugas mencapai puluhan miliar rupiah.

"Sedangkan uang yang dikumpulkan RCH pada tahun 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD ini mencapai Rp1,2 miliar," kata Asep.

KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total senilai Rp21,2 miliar dengan rincian sebagai berikut: uang tunai Rp6,4 miliar, uang dalam bentuk valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Petugas lembaga antirasuah tersebut juga menyita puluhan keping emas murni berukuran ratusan gram dari lokasi penangkapan di wilayah Soloraya. Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tersangkut korupsi.

"Serta logam mulia dengan pecahan 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kilogram," lanjutnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang dilansir dari CNBC Indonesia menyatakan tim penyelidik menyita berbagai pecahan mata uang asing termasuk dolar Australia dan dolar Singapura. Sebagian pihak yang terjaring OTT langsung dibawa menuju Jakarta, sementara sisanya diperiksa di Polresta Surakarta.

"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

KPK mencatat sedikitnya 15 kepala daerah telah terjerat kasus korupsi sejak pelantikan resmi pada Februari 2025. Budi menyebut pemeriksaan intensif langsung dijalankan setibanya para pihak di Gedung Merah Putih.

"Para pihak saat ini yang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif begitu pula beberapa lainnya juga masih menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta," sebutnya.

Merespons penangkapan kadernya, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus yang dilansir dari detikcom menegaskan mekanisme internal partai memberlakukan pemecatan langsung bagi kader yang terjerat OTT. Langkah hukum di luar operasi tangkap tangan cenderung menunggu proses peradilan berjalan.

"Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum," kata Deddy kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Di tempat terpisah, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menyatakan Bidang Kehormatan DPP akan menerima laporan dari pengurus daerah untuk memeriksa kader yang melanggar ketentuan. Jenis sanksi organisasi berkisar dari peringatan hingga pemberhentian tetap.

"Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk diperiksa. Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan," ujar Hugo.

Hugo menambahkan tuduhan KPK mengenai kelanjutan tradisi pemerasan dari suami Etik, Wardoyo Wijaya, yang pernah menjabat Ketua DPC PDIP Sukoharjo, memerlukan pendalaman lebih lanjut. Pihaknya meminta agar kasus hukum diselesaikan tanpa berlandaskan opini.

"Belum tahu. Tapi kasus hukum harus didalami bukan berdasarkan opini," ungkapnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author