KPK Tetapkan Bupati Pemalang dan Staf Administrasi Jadi Tersangka Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan oknum staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026).
Anom diduga memeras bawahannya dan pihak swasta hingga mengumpulkan uang sebesar Rp 1,98 miliar melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris. Uang tersebut kemudian digunakan Anom untuk menyuap oknum pegawai KPK agar penyidikan kasus korupsi yang melibatkannya bisa dihentikan.
Setya Budi Dias Oktavianto, yang merupakan anggota kepolisian diperbantukan di KPK, diduga membocorkan informasi internal terkait penanganan perkara Pemalang kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Lilik lantas menggunakan dokumen dan informasi tersebut untuk meyakinkan Bupati Pemalang bahwa dirinya mampu mengurus perkara di KPK dengan imbalan uang Rp 2 miliar.
Hasil penyelidikan mengungkapkan adanya kesepakatan antara Anom, Gus Haris, dan Lilik. Dari total uang pemerasan bawahan yang dikumpulkan Gus Haris, sebanyak Rp 1,2 miliar telah diserahkan kepada Lilik.
Tim penyidik melakukan OTT di sebuah hotel di Jakarta serta mengamankan total 21 orang. Dari operasi tersebut, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,7 miliar, yang terdiri atas uang di rekening penampung senilai Rp 670 juta, uang tunai Rp 1,2 miliar di rumah Lilik, dan uang tunai Rp 451 juta di dalam koper milik Anom.
Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro dan Gus Haris dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor. Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias Oktavianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan rincian terkait peran staf KPK dan alur pemerasan tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (30/7/2026).
"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Pihak penyidik menerangkan lebih lanjut mekanisme pendekatan yang dilakukan oleh Lilik terhadap Bupati Pemalang.
"Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati," tuturnya.
Achmad Taufik menambahkan bahwa dokumen administrasi perkara turut dimanfaatkan oleh tersangka untuk meyakinkan pihak korban.
"Yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," tambah dia.
Terkait status pegawai internal yang terlibat, KPK menegaskan penanganan hukum akan berjalan beriringan dengan sanksi etik.
"Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah nanti memang itu terbukti tentunya sanksi etik dan kita juga ada Inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku," ujarnya.
Selain itu, pihak penyidikan juga merinci jumlah pengumpulan uang yang dilakukan oleh perantara Bupati Pemalang.
"AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar," kata plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers, Kamis (30/7).
Hasil penelusuran mengonfirmasi bahwa dana tersebut dialokasikan untuk mengondisikan penanganan kasus di KPK.
"Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA, kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," ucap Achmad Taufik.
Mengenai pertemuan awal antara perantara bupati dan ayah staf KPK, penawaran pengurusan perkara berujung pada permintaan dana miliar rupiah.
"Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar," ucap Achmad Taufik.
Kesepakatan kemudian dicapai untuk menghentikan proses hukum yang mengintai Bupati Pemalang.
"Terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut, agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," ucap Achmad Taufik.
Dari dana yang terhimpun, sebagian besar uang langsung berpindah tangan kepada Lilik.
"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," sambungnya.
Penangkapan terhadap Anom dilakukan secara langsung oleh tim KPK saat yang bersangkutan berada di Jakarta.
"Bupati yang di hotel itu, ya betul itu diamankan di hotel. Tapi nanti pihak-pihak yang bersama bupati ini sedang didalami," ucap Achmad Taufik.