KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Pemerasan
Dugaan tindakan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang berujung pada penetapan status hukum baru oleh pihak berwenang. Seperti dilansir dari Detikcom, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya.
Pengusutan perkara ini tidak berhenti pada tindakan pemerasan bawahan semata. Dalam penanganan kasus tersebut, pihak penyidik turut menemukan adanya indikasi pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai internal KPK terhadap Anom.
Anom terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan lembaga antirasuah tersebut. Penangkapan terhadap Anom berlangsung di sebuah area hotel di kawasan Jakarta.
Sejumlah empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster penanganan perkara. Pihak-pihak yang menyandang status tersangka tersebut mencakup Mohamad Haris (GHA) dan Lilik Budi Suprianto (LBS) dari unsur swasta, serta Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) yang bertugas sebagai staf administrasi KPK.
Pelaksanaan pemerasan terhadap perangkat daerah diduga mengalir melalui bantuan pihak swasta kepercayaan Anom. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan mekanisme pengumpulan dana tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026).
"AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar," kata Achmad.
Keterlibatan Oknum Pegawai Internal KPK
Penggunaan uang yang telah terkumpul tersebut di antaranya ditujukan untuk mengondisikan penanganan perkara di KPK. Jalur pengurusan perkara diupayakan melalui Lilik Budi Suprianto, yang merupakan ayah dari staf administrasi KPK, Iptu Setya Budi Dias Oktavianto.
"Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dimana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar," ucap Achmad.
Proses pemerasan terhadap Anom memanfaatkan akses informasi yang dimiliki Setya mengenai alur pengusutan perkara di lembaga tersebut. Informasi administrasi internal itu kemudian diteruskan kepada Lilik guna meyakinkan Anom bahwa penanganan perkara dapat diatur.
"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," ujar Achmad.
Sanksi Pidana dan Penegakan Kode Etik
Penanganan terhadap oknum pegawai yang terlibat dipastikan tetap berjalan melalui jalur peradilan pidana. Selain penindakan hukum, penegakan sanksi etik akan melibatkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK serta pihak Inspektorat.
"Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah nanti memang itu terbukti tentunya sanksi etik dan kita juga ada Inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku," kata Achmad.
Atas tindakan yang dilakukan, Anom bersama Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Lilik bersama Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan ini, penyidik KPK menyita barang bukti senilai Rp 2,7 miliar. Barang bukti yang diamankan terdiri dari uang di dalam buku rekening atas nama Mohamad Haris senilai Rp 670 juta yang telah dicairkan, serta uang tunai Rp 451 juta di dalam koper yang ditemukan pada kendaraan milik Anom di Jakarta.