KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap Proyek

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Zai Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan korupsi proyek dan penerimaan suap senilai Rp12,4 miliar pada Selasa (21/7/2026), dilansir dari Detikcom.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang sah.

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Selain Lalu Ahmad Zaini, lembaga antirasuah tersebut menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka.

Lalu Zai Ahmad Zaini diduga menerima penerimaan senilai Rp12,4 miliar berupa uang tunai sekurang-kurangnya Rp380 juta, satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar, satu pasang sepatu Hermes senilai Rp19 juta, iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, sapi kurban Rp17 juta, serta fasilitas akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta.

Merespons penetapan tersangka tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menilai tindakan kepala daerah tersebut dipicu oleh rasa serakah akibat merasa naik derajat.

"Memang betul biaya politik tinggi itu salah satu faktor korupsi, tapi ya itu nomor tiga. Nomor satu ya serakah. Nomor dua, harus mengembalikan modal itu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Boyamin menyebutkan para kepala daerah kerap bertindak serakah karena merasa menjadi raja kecil yang didukung berbagai fasilitas protokol hingga rumah dinas.

"Jadi yang serakah itu, yang kaya pengin lebih kaya lagi, yang belum kaya pengin lebih kaya, yang dari yang anggap aja miskin ya pengin kaya gitu. Itu tipikal kepala daerah seperti itu. Karena dia dengan menjadi bupati itu kan menjadi raja kecil, ada protokoler, ada ajudan, ada sopir, ada rumah dinas, itu kan bisa bergaya betul itu," ucap Boyamin Saiman.

Fasilitas yang melekat dinilai membuat kepala daerah merasa berhak untuk meminta serta menerima barang apa pun, termasuk yang berasal dari hasil korupsi.

"Nah, seperti inilah yang menjadikan kemudian kayak naik derajat. Nah, karena naik derajat, mereka merasa berhak untuk mengambil apa pun, meminta apa pun itu. Nah, sehingga serakah, maka apa pun diterima. Ya sepatu pernah diterima, mobil pernah gitu kan, ya sapi kurban untuk nama baik juga diterima, padahal itu hasil dari korupsi," ujar Boyamin Saiman.

Tingginya biaya ekonomi dan dorongan untuk memiliki barang mewah juga memperkuat dorongan untuk mengembalikan modal politik.

"Karena apa? Ya memang biaya ekonomi tinggi ini kan, dan mereka juga kemudian karena merasa derajatnya naik kan merasa berhak kemudian barang mewah kayak mobil Alphard, terus Hermes gitu kan, terus sapi kurban yang banyak gitu kan merasa derajatnya makin naik. Jadi itu menurut saya memang sesuatu yang sangat menjadikan mereka korupsi karena ya itu tadi: yang pertama serakah, kedua kembali modal karena apa pun keluar uang itu, yang ketiga ya baru memang biaya politik tinggi itu, kaitannya tadi kembali modal gitu," lanjut Boyamin Saiman.

Sebagai langkah pencegahan ke depan, MAKI mendorong adanya pembenahan sistem dengan memangkas kewenangan kepala daerah.

"Kewenangan mereka dikurangi, kewenangan mereka dieliminir gitu, dan sehingga mereka hanya menjadi penjaga malam. Itu yang saya kira harus dibenahi mulai dari sekarang," imbuh Boyamin Saiman.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi KPK Lombok Barat
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author