KPK Menetapkan Bupati Langkat Nonaktif Syah Afandin Tersangka Korupsi

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur dan pendidikan pada Rabu (1/7), dilansir dari Detikcom. Syah Afandin diduga menerima suap dari Yaqub Abdhal Al Mu'arif, tim suksesnya pada Pilkada 2024 yang mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp 9,5 miliar dan Dinas Permukiman senilai Rp 748 juta. Atas proyek tersebut, Syah Afandin meminta komitmen fee sebesar 10 persen, dengan rincian Rp 990 juta dari Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta dari Dinas Permukiman, di mana total Rp 900 juta telah diserahkan bertahap hingga Juni 2026.

Penyidik lembaga antirasuah tersebut juga menemukan bukti mengenai adanya aliran dana lain yang masuk ke kantong bupati nonaktif tersebut dalam bentuk gratifikasi.

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Penerimaan gratifikasi tersebut diduga berasal dari sektor mutasi jabatan, pengisian posisi Camat dan pegawai di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah, hingga anggaran pengadaan seragam sekolah dasar.

"Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," ujar Taufik. Saat ini, Syah Afandin telah resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK dan dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undangan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author