KPK Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka Suap Mobil mewah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap berupa penerimaan mobil mewah pada Rabu (1/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Suhardiman diduga menerima mobil Land Cruiser dari Zulkarnain untuk memuluskan pemilihannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). Selain itu, Suhardiman juga diduga telah menerima satu unit mobil Pajero Sport saat dirinya masih menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing pada tahun 2021.
Pemberian gratifikasi ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian lewat konferensi pers resmi yang digelar di Gedung KPK.
"Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Suhardiman sendiri awalnya naik menjadi Plt Bupati Kuansing setelah bupati sebelumnya, Andi Putra, ditangkap KPK dalam operasi senyap akibat kasus korupsi. Setelah masa jabatan tersebut berakhir, Suhardiman kemudian memenangkan pilkada dan resmi dilantik menjadi Bupati Kuansing definitif pada tahun 2025.
Menurut penjelasan Achmad Taufik, Zulkarnain membeli mobil Pajero Sport seharga Rp 700 juta melalui sistem kredit demi mengamankan posisi sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing. Transaksi ini dibantu oleh Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, yang kemudian mendapatkan imbalan berupa 13 proyek di Dinas PUPR senilai Rp 1,2 miliar pada tahun 2022.
"ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta," ujar Achmad Taufik.
Kini, modus operandi serupa kembali terulang dalam pemilihan jabatan Sekda Kuansing, di mana Zulkarnain memberikan mobil Land Cruiser senilai Rp 2,05 miliar yang dibeli secara kredit dengan bantuan Ardiles. KPK kini telah menetapkan ketiganya, yakni Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles, sebagai tersangka.
"Menyicil dengan tenor waktu ini juga dimaksudkan oleh ZKN untuk mengunci agar jabatan ZKN selama periode bupati menjabat itu aman sehingga kredit disetting selama 5 tahun tenornya," ujar Achmad Taufik.