KPK Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mobil mewah pada Rabu (1/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit mobil Land Cruiser dari Zulkarnain agar memuluskan pemilihan yang bersangkutan menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2025, Suhardiman tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 2.010.000.000 namun tidak mencantumkan kendaraan hasil suap tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan penjelasan mengenai rekam jejak dugaan suap ini dalam konferensi pers di gedung KPK.
"Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Suhardiman awalnya menjabat sebagai Plt Bupati menggantikan bupati sebelumnya, Andi Putra, yang ditangkap KPK karena korupsi, sebelum akhirnya dilantik menjadi Bupati Kuansing definitif pada 2025. Menurut keterangan KPK, Zulkarnain sebelumnya juga membelikan mobil Pajero Sport senilai Rp 700 juta secara kredit demi menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing dengan bantuan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Sebagai timbal balik atas bantuan tersebut, Ardiles diduga mendapatkan 13 proyek di Dinas PUPR senilai Rp 1,2 miliar pada tahun 2022. KPK mengonfirmasi bahwa keuntungan proyek bagi pihak swasta ini terus berlanjut pada periode berikutnya.
"ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Dalam perkara terbaru, Zulkarnain kembali menggunakan bantuan Ardiles untuk membelikan mobil Land Cruiser senilai Rp 2,05 miliar secara kredit untuk menyuap Suhardiman. KPK kini telah menetapkan ketiganya, yaitu Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Mencicil dengan tenor waktu ini juga dimaksudkan oleh ZKN untuk mengunci agar jabatan ZKN selama periode bupati menjabat itu aman sehingga kredit di-setting selama 5 tahun tenornya," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.