KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengubahan hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim pada Kamis (11/6/2026). Perkara yang melibatkan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini diusut setelah adanya permintaan uang miliaran rupiah demi merekayasa temuan pemeriksaan.

Kasus tindak pidana korupsi ini dilansir dari Detikcom berawal dari adanya temuan pelanggaran dalam laporan keuangan daerah tersebut. Lembaga antirasuah langsung melakukan penindakan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai aliran dana suap.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan kronologi perkara dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Pihak BPK diduga meminta komitmen fee sebesar Rp 1,6 miliar agar hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim bisa diubah.

"Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam LHP keuangan Pemkab Muara Enim," ujar Taufik.

Merespons temuan tersebut, Bupati Muara Enim Edison menginstruksikan jajarannya untuk mengurus persoalan laporan keuangan pada Mei 2026. Proses pengurusan LHP audit BPK itu dilakukan melalui perantara pihak swasta bernama Augusz Dewanggara atau Angga.

"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1% pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," ujar Taufik.

Guna memenuhi permintaan tersebut, pengumpulan uang dilakukan dari pihak swasta penyedia proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Angga kemudian berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku ASN pengendili teknis BPK.

"ABN (Abi) menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut di antaranya penerimaan uang dari Sdri. FK (Fika) selaku pihak swasta/Direktur PT MSA melalui CRH (Cory), yang merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim," ujar Taufik.

Dari total kesepakatan, realisasi penyerahan uang tunai diduga telah mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut kemudian didistribusikan kepada beberapa pihak yang terlibat dalam pusaran kasus suap ini, termasuk untuk kepala daerah.

"Sementara sejumlah sekitar Rp 300 juta diserahkan ABN ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang di antaranya untuk EDS (Edison). Selain penerimaan tersebut, AGG sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari ABN. KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut," ujar Taufik.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu Angga (swasta), Titin Rita Lestari (ASN/Pengendali Teknis), Edison (Bupati Muara Enim), Cory Erin Hardi (Marketing PT MSA), dan Fika (Direktur PT MSA). Penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen, mobil, perangkat elektronik, serta uang tunai Rp 200 juta dari tangan para tersangka.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: BPK korupsi KPK Muara Enim
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author