KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka Pemerasan

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis (9/7), dilansir dari Detikcom.

Lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan dua pejabat daerah lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Total uang upah pungut yang diduga diterima oleh Etik Suryani sepanjang periode 2021 hingga 2026 mencapai Rp2,93 miliar, yang kemudian dipergunakan untuk membiayai berbagai kepentingan pribadinya.

"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7/2026).

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Etik diduga mewajibkan pengumpulan potongan insentif sebesar 40 persen dari para pegawai BPKAD melalui instruksi khusus kepada Richard.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Dalam melancarkan aksi tersebut, Etik disinyalir menggunakan instruksi lisan berupa kalimat 'padakno karo Bapak' sebagai indikator besaran setoran yang musti diserahkan para bawahan.

"Di mana bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) saat itu, dengan perintah 'wes dilantik ojo mendeleng wae' (sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu," jelas Asep.

Pola serupa diduga kuat kembali diterapkan oleh Etik ketika menyuruh Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum untuk mengelola penarikan dana berkala dari Organisasi Perangkat Daerah.

"Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan 'warisan' dari bupati sebelumnya dengan kode 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak)," tutur Asep.

KPK membeberkan bahwa pada masa jabatan bupati terdahulu, terdapat pula instruksi penyerahan uang rutin dengan target nominal tertentu yang dibebankan kepada staf Bagian Umum.

"Di mana pada periode bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' (carikan 500 juta untuk akhir tahun)," imbuhnya.

Modus operandi yang digunakan oleh Etik adalah dengan memanfaatkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pembayaran insentif pajak serta retribusi daerah Sukoharjo Tahun 2026 sebagai sarana pemerasan.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," jelas Asep.

Setelah menerima perintah, Richard menginstruksikan jajaran eselon III mengumpulkan potongan upah tersebut melalui Sekretaris BPKAD sebelum diteruskan ke bupati.

"ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," sebut Asep.

Catatan keuangan KPK menunjukkan Tri Mulyo mengumpulkan dana setoran rutin OPD sebesar Rp840 juta sejak 2024 hingga 2026, sementara Richard menghimpun Rp1,2 miliar pada periode 2022-2024.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.

PDI Perjuangan langsung merespons situasi hukum yang menjerat kadernya tersebut dengan menyiapkan langkah penegakan disiplin organisasi berupa sanksi pemecatan.

"Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum," kata Deddy kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa Bidang Kehormatan partai dipastikan memproses laporan pelanggaran kader ini guna menjatuhkan hukuman yang sesuai.

"Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk diperiksa. Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan," ujar Hugo.

Mengenai tudingan KPK soal tradisi pemerasan yang diwarisi dari suami Etik, Wardoyo Wijaya, Andreas menegaskan partainya memprioritaskan pembuktian materiil di persidangan.

"Belum tahu. Tapi kasus hukum harus didalami bukan berdasarkan opini," ungkapnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author