KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan pihak swasta Yaqub Abdhad Al Mu'arif sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait proyek di Kabupaten Langkat Tahun 2025-2026 setelah operasi tangkap tangan.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah tim KPK mengamankan total tujuh orang di wilayah Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Sabtu (04/07/2026).

Lembaga antirasuah menduga Syah Afandin menerima biaya komitmen (fee) sebesar Rp800 juta dari total komitmen proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Langkat, ditambah temuan indikasi gratifikasi lain yang mencapai Rp3,5 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penahanan resmi langsung diberlakukan terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Juli sampai 22 Juli 2026. SAF [Syah Afandin] dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap YQB [Yaqub] dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan," ujar Taufik.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari rangkaian penangkapan ini, termasuk uang tunai Rp100 juta dari perantara bernama Syahrial, serta mata uang asing senilai Rp1,22 miliar yang terdiri dari SGD66.950, RM11.518, dan Rp244,7 juta.

KPK juga menyita 55 keping logam platinum dengan berat sekitar 55 kilogram di dalam mobil Syah Afandin, memblokir dua rekening bank miliknya senilai Rp2,27 miliar, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Adapun dugaan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar yang ikut ditemukan disinyalir berkaitan dengan perkara mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN), pengangkatan kepala sekolah, serta pengadaan seragam sekolah dasar di Kabupaten Langkat.

Saat dimintai keterangan mengenai operasi senyap dan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat dirinya tersebut, Bupati Langkat memilih tidak memberikan penjelasan panjang.

"Tidak ada [yang kasih info OTT]. [Kembali dari acara APKASI] karena sudah habis acaranya. Tidak [ada yang mau disampaikan], terima kasih," ujar Syah Afandin.

Atas perbuatan tersebut, Syah Afandin dijerat menggunakan pasal penerimaan suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Yaqub disangkakan pasal pemberian suap berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author