KPK Terima Vonis Immanuel Ebenezer dan Terdakwa Lain dalam Kasus Kemnaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak mengajukan langkah hukum banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, beserta para terdakwa lainnya. Perkara ini berkaitan dengan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Lembaga antirasuah tersebut menyatakan menerima secara penuh putusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim. Pengadilan tingkat pertama telah menetapkan hukuman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi di kementerian tersebut.
"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Seperti dikutip dari Detikcom, KPK memberikan apresiasi terhadap keputusan yang diambil oleh majelis hakim. Menurut pihak KPK, putusan tersebut menjadi penegas bahwa seluruh rangkaian penyidikan dan penuntutan yang berjalan telah dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan," ujarnya.
Berdasarkan catatan dari pihak kejaksaan, para terdakwa dalam kasus ini juga menyatakan menerima vonis tersebut tanpa mengajukan banding. Lembaga penegak hukum ini turut menyampaikan apresiasi kepada publik dan berbagai pihak yang mengawal jalannya penanganan perkara korupsi ini.
"KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," sebutnya.
Proses persidangan telah menetapkan hukuman yang bervariasi bagi para mantan pejabat kementerian dan pihak swasta yang terlibat. Hukuman meliputi pidana penjara, denda finansial, hingga kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Berikut adalah perincian hukuman pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap 11 terdakwa dalam perkara korupsi tersebut:
1. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3.435.000.000.
2. Irvian Bobby Mahendro, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 36,04 miliary subsider 3 tahun kurungan.
3. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.
4. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.
5. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
6. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 828.500.000 (828,5 juta) subsider 1 tahun.
7. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara
8. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
9. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 3.000.000.000 (3 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
10. Temurila, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.
11. Miki Mahfud, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.