KPK Terbitkan Sprindik Baru Perkara Suap Restitusi Pajak Banjarmasin
Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan umum untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Senin, 20 Juli 2026. Penyidik KPK bergerak memeriksa mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan untuk mendalami pengembangan perkara pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai tersebut. "Pada Juli 2026 ini, KPK menerbitkan sprindik umum untuk pengembangan penyidikannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Penyidikan baru ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan petunjuk awal mengenai keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema suap pengurusan restitusi pajak perusahaan swasta di wilayah Kalimantan Selatan.
"Terkaid perkara dugaan TPK dalam pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya," ujar dia. Lembaga antirasuah tersebut memastikan belum menetapkan tersangka baru dalam sprindik umum ini karena proses pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi masih berlangsung di lapangan.
"Hari ini, Senin (20/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan," sebutnya. Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka melalui OTT pada Februari 2026, yakni Mulyono, anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis. Perkara bermula dari pengajuan restitusi PPN lebih bayar tahun 2024 oleh PT Buana Karya Bhakti senilai Rp49,47 miliar, yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar setelah koreksi fiskal. "Dalam pertemuan lanjutan, MLY menyampaikan kepada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya “uang apresiasi”," ujar dia.
Kesepakatan fee sebesar Rp1,5 miliar dibuat dengan pembagian Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian Jaya, dan Rp500 juta untuk Venasius menggunakan invoice fiktif.
"Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar," tutur dia. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 a, Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 605 dan Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2026. "Sprindik umum," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Penyidik masih terus menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lain guna melengkapi berkas perkara pengembangan kasus restitusi pajak ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan," ungkap Budi. "Pemeriksaan dilakukan di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan atas nama MLY, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin periode Juni 2025 hingga Februari 2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
"Terkait perkara dugaan TPK dalam pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya. Sehingga pada Juli 2026 ini, KPK menerbitkan sprindik umum untuk pengembangan penyidikannya," ujar Budi.