KPK Terbitkan 72 Sprinlidik Selama Semester I Tahun 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan 72 surat perintah penyelidikan (sprinlidik) sepanjang semester I tahun 2026. Capaian kinerja lembaga antirasuah tersebut disampaikan langsung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Dalam kegiatan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemulihan aset sepanjang semester satu tahun 2026, KPK telah menghimpun data capaian penyelidikan, penuntutan, dan persidangan sebagaimana data penyelidikan ada 72," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Selain penerbitan sprinlidik, KPK mencatat sebanyak 119 terdakwa telah dibawa ke persidangan dengan total 46 perkara yang dilimpahkan selama enam bulan pertama tahun 2026. Angka membawa terdakwa ke pengadilan ini tercatat mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan capaian semester II tahun 2025.
"Kemudian terdakwa yang KPK bawa ke pengadilan ada 119, kemudian perkara yang dilimpahkan ada 46," sebut Setyo Budiyanto.
Dari total kegiatan penyelidikan tersebut, KPK melancarkan 12 kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) atau penyelidikan tertutup hingga bulan Juni 2026. Setyo menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam setiap penanganan kasus tindak pidana korupsi.
"Kemudian sampai dengan bulan Juni ada 12 kegiatan penyelidikan tertutup atau tertangkap tangan," ucap Setyo Budiyanto.
Ia menuturkan bahwa tindakan penegakan hukum tidak hanya berfokus pada status penetapan tersangka seseorang.
"Kemudian yang ingin kami tegaskan bahwa penegakan hukum bukan sekadar soal menetapkan tersangka, namun memastikan bahwa setiap perkara memperoleh kepastian hukum dan setiap pelaku bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya," tambah Setyo Budiyanto.
Dalam hal pemulihan aset, barang rampasan hasil korupsi dikembalikan kepada publik melalui lelang, hibah, hingga Penetapan Status Penggunaan (PSP) ke kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Nilai pengalihan aset dan hibah yang dihimpun KPK sepanjang 2026 mencapai Rp229,81 miliar.
"Nah, ini sebagaimana dalam data ada beberapa yang sudah dialihkan dengan totalnya atau dihibahkan atau yang penetapan status penggunaan ke beberapa kementerian lembaga termasuk pemerintah daerah nilainya adalah Rp 229, 81 miliar," ucap Setyo Budiyanto.