KPK Telusuri Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby usai memeriksa kembali Ketua DPRD Kuansing Juprizal pada Selasa (18/8/2026) di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penyidik KPK terus memetakan peruntukan uang haram yang diterima Suhardiman terkait dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) serta Kepala Dinas PUPR Kuansing. Dana tersebut disinyalir mengalir dari Sekda Kuansing Zulkarnain yang juga berstatus tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan mengenai penelusuran transaksi finansial yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.

"Maka dari dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati ini, maka kemudian penyidik butuh menelusuri penggunaannya untuk apa saja," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Pemeriksaan tidak berhenti pada pengisian jabatan daerah, melainkan merambah ke dugaan pemberian uang untuk pengurusan izin alih fungsi kawasan hutan.

"Termasuk dugaan pemberian yang dilakukan Bupati kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan," jelas Budi.

Sebelumnya, Juprizal telah diperiksa penyidik pada Jumat (14/8). KPK juga meminta keterangan dari Penjabat Sekda Pemkab Kuansing periode 2024–2025 Fahdiansyah serta pegawai Kementerian Kehutanan Rama Andre Nugroho.

Dua pihak swasta turut dipanggil sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, yakni Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk Petdri Utama dan tenaga pemasaran Novianti.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT MIC Ardiles. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain agar memuluskan jabatannya sebagai Sekda.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author