KPK Tegaskan Dakwaan Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pati Nonaktif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa jaksa penuntut umum telah memaparkan konstruksi perkara secara utuh dalam sidang dakwaan Bupati Pati nonaktif Sudewo terkait kasus dugaan jual beli jabatan pada Senin (15/6/2026).
Lembaga antirasuah tersebut memberikan tanggapan resmi setelah terdakwa menyangkal keterlibatannya dalam perkara pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan mengenai transparansi surat dakwaan yang telah dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum di persidangan.
"Bahwa dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU, publik tentunya sudah bisa mencermati secara utuh bagaimana konstruksi perkara itu disajikan oleh JPU, bagaimana peran dari masing-masing pihak ini dalam dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan, kapan tempus perkaranya, lokusnya di mana," tutur juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Pihak KPK menilai pemaparan dalam persidangan tersebut sudah merinci seluruh aspek penanganan perkara tindak pidana korupsi yang bersangkutan.
"Secara detail dan jelas tadi sudah disampaikan oleh JPU dalam dakwaannya, termasuk juga konstruksi utuh dari perkara ini," lanjutnya.
KPK memercayakan kelanjutan proses persidangan ini kepada otoritas majelis hakim yang memeriksa jalannya kasus tersebut.
"Termasuk pihak-pihak terdakwa ini perannya di mana. Juga soal aliran uang misalnya, di situ juga sudah disampaikan secara rinci ya, termasuk untuk terdakwa Saudara SDW," pungkasnya.
Sebelumnya, Sudewo selaku Bupati Pati nonaktif menyatakan keberatan atas poin-poin dakwaan jaksa yang diarahkan kepadanya di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Untuk kasus pengisian perangkat desa itu klir kewenangan kepala desa, bukan kewenangan bupati. Jadi sesuai Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 itu klir kewenangan desa, bukan kewenangan saya," kata Sudewo kepada awak media di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, dilansir detikJateng, Senin (15/6).
Terdakwa menambahkan bahwa regulasi yang diterapkannya telah mengubah kebijakan bupati terdahulu mengenai pengisian jabatan di tingkat desa.
"Jadi kewenangan bupati yang itu menabrak undang-undang," jelasnya.
Sudewo memungkiri bahwa dirinya mengetahui aliran dana yang dihimpun oleh sejumlah kepala desa dalam perkara ini.
"Ada kegiatan pengumpulan uang oleh kepala desa, saya sama sekali tidak tahu. Sama sekali. Nama saya dipakai, saya juga tidak tahu. Uang itu akan diberikan kepada siapa, saya tidak tahu," tuturnya.
Ia bersikeras menyatakan bahwa sistem mutasi jabatan di bawah pemerintahannya berjalan tanpa adanya transaksi keuangan ilegal.
"Saya sadar bahwa itu bukan kewenangan saya langsung. Pengangkatan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pati itu pun klir tidak ada jual-beli jabatan," lanjutnya.
Jaksa Penuntut Umum KPK Joko Hermawan mendakwa Sudewo bersama tiga kepala desa lainnya, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan, atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan.
"Menguntungkan diri terdakwa Sudewo alias Sudewa dan orang lain yaitu Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan seluruhnya berjumlah Rp 2,49 miliar, menyalahgunakan kekuasaannya terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati," kata Jaksa di pengadilan, Senin (15/6).
Pihak kejaksaan menguraikan bentuk pemaksaan materiil yang diduga dilakukan oleh terdakwa terhadap para calon perangkat desa pada tahun 2026.
"Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2,495 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, jaksa menjerat Sudewo dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.