KPK Tangkap Sembilan Kepala Daerah Sepanjang 2026
Sebanyak sembilan kepala daerah terjerat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang tahun 2026 akibat tindakan korupsi yang dipicu oleh keserakahan dan biaya politik yang tinggi. Kasus terbaru melibatkan Bupati Langkat Syah Afandin yang ditangkap terkait dugaan suap proyek, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Sabtu (4/7/2026).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyanggah opini yang mengaitkan tindakan korupsi kepala daerah dengan nominal pendapatan resmi mereka. Boyamin menegaskan bahwa total penghasilan yang diterima para kepala daerah setiap bulannya terhitung besar karena ditunjang berbagai fasilitas negara.
"Kalau pendapatan jangan salah lo ya, besar. Betul gaji pokok segala macam hanya Rp 7 juta, tapi kepala daerah itu dapat tunjangan operasional. Biaya penunjang operasional ada lagi gitu. Dan segala hal itu bisa sampai Rp 200-an juta loh per bulan," kata Boyamin saat dihubungi, Sabtu (4/7/2026).
Fasilitas penunjang lain seperti biaya rumah tangga hingga transportasi juga ditanggung penuh oleh negara. Hal tersebut membuat pendapatan riil kepala daerah bisa mencapai ratusan juta rupiah.
"Jadi nggak kecil juga gajinya, sudah tinggi loh. Kalau dihitung-hitung bahkan bantuan rumah tangga, tunjangan transportasi, itu besar kalau di ini, ya Rp 100-an juta sampai Rp 200-an juta," lanjut dia.
Boyamin menambahkan bahwa seluruh kebutuhan personal harian para pemimpin daerah tersebut sebenarnya telah diakomodasi oleh anggaran negara. Pengurusan fasilitas ini mencakup asisten rumah tangga hingga jaminan kesehatan.
"Nah mestinya tidak korupsi, wong apa-apa gampangnya sudah diurusi negara. Sakit juga diurusi negara. Pembantu rumah tangga aja ART, asisten rumah tangga juga diurusi negara.
Rumah segala macam diurusi negara kok gitu kan. Jadi sudah selain duit, ada semua fasilitas diurusi negara, kepala daerah itu harusnya tidak korupsi gitu," ucap dia.
Faktor lain yang mendorong terjadinya korupsi adalah tingginya ongkos politik yang harus dikeluarkan saat masa kampanye pemilu. Kondisi ini memicu motif pencarian keuntungan demi mengembalikan modal yang telah habis terpakai.
"Melainkan karena untuk menjadi kepala daerah bisa bahkan sampai Rp 50 miliar, Rp 100 miliar habisnya untuk kampanye segala macam. Sehingga ya akhirnya ya mau nggak mau dia harus kembali modal atau membayar hutangnya dengan cara apa? Ya korupsi itu tadi. Memang biaya politik yang tinggi, bukan semata-mata gaji yang rendah, tapi biaya politik tinggi maka kemudian mereka harus kembali modal," ujar dia.
Keserakahan personal juga dinilai menjadi penyebab utama karena adanya mentalitas ingin melipatgandakan kekayaan setelah berkuasa. Keberadaan posisi sebagai pemimpin wilayah sering kali memunculkan rasa tak terbatas layaknya raja kecil.
"Orang mau menjadi kepala daerah itu sebagian besarnya ingin lebih kaya gitu lo. Yang tadinya belum kaya pengen jadi kaya raya, yang sudah kaya ya pengen lebih kaya lagi gitu. Nah itu maka menjadi korupsi.
Terus sifat greedy, serakahnya itu tadi gitu. Karena dia merasa menjadi raja kecil gitu, maka berhak untuk mendapatkan semuanya gitu. Karena dia menjadi penguasa," jelas dia.
Guna mengatasi persoalan ini, Boyamin mendesak aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan secara ketat. Ia juga mendorong pengesahan regulasi baru agar hukuman bagi pelaku korupsi bisa memberikan efek jera yang maksimal.
"Jadi pencegahannya apa? Ya pengawasan harus diperketat, dan yang utama adalah sekali lagi, berkali-kali, orang mau korupsi itu, berani korupsi, karena hukumannya ringan, hartanya aman. Nah supaya orang takut korupsi, harus disahkan Undang-Undang Perampasan Aset, harus dimiskinkan. Kalau dimiskinkan pasti mereka takut," tegas dia.
Menurutnya, longgarnya sanksi hukum dan berbagai potongan masa tahanan saat ini menjadi alasan para pejabat tidak takut melakukan korupsi. Pemiskinan koruptor dinilai menjadi jalan keluar paling efektif.
"Karena apa? Kalau hukuman ringan, denda pun masih diskon, pengurangan remisi, bebas bersyarat segala macam ya orang masih berani korupsi. Tapi kalau sudah dimiskinkan, maka orang tidak akan berani lagi korupsi karena nanti dia akan sengsara sampai anak cucu gitu loh," lanjut dia.
Dalam operasi tangkap tangan terbaru terhadap Bupati Langkat Syah Afandin, penyidik KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Sebelum penangkapan Syah Afandin, KPK juga menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan sekretaris daerah.