KPK Tangkap Rektor Unsoed dan Operasi OTT Penerimaan Mahasiswa Baru

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Purwokerto dan Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026, seperti dilansir dari Detikcom. Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh pihak rektorat dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Selain mengamankan para terperiksa, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan mengenai pembagian lokasi pengamanan para pihak yang terjaring dalam operasi penindakan tersebut.

"Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung dilakukan permintaan keterangan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Sementara itu, sebagian besar pihak yang ditangkap di daerah menjalani proses penanganan awal oleh tim penyidik di markas kepolisian setempat. "Sedangkan dua belas orang yang diamankan di Purwokerto, menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas," sambung Budi Prasetyo.

Setelah melalukan rangkaian pemeriksaan awal di Banyumas, penyidik memutuskan untuk menerbangkan sebagian terperiksa ke markas utama KPK di Jakarta demi pemeriksaan lanjutan. "Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah 9 orang," ucap Budi Prasetyo.

Budi menambahkan bahwa penyelidikan tertutup ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat kampus. "Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru," ujar Budi Prasetyo. Saat ini seluruh pihak yang ditangkap masih berstatus sebagai terperiksa, dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author