KPK Tangkap Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Mahasiswa Baru

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq dalam operasi tangkap tangan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026). Penangkapan ini diduga berkaitan dengan praktik suap penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unsoed.

Penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari operasi penindakan ke-19 sepanjang tahun 2026 tersebut. Tim penyidik juga mengamankan sejumlah pejabat di jajaran rektorat kampus untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa perkara ini berfokus pada dugaan alokasi dana siluman untuk memuluskan kelulusan calon mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unsoed.

"Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa di antaranya di Fakultas Kedokteran," ujar Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Pihak lembaga antirasuah menyebutkan aliran dana ilegal tersebut mencapai ratusan juta rupiah per calon mahasiswa. KPK kini mendalami potensi keterlibatan pihak luar serta kemungkinan praktik serupa di unit fakultas lainnya.

"Memang ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana," lanjut Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Proses pendalaman materi penanganan perkara masih terus dilakukan oleh penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Nanti tim tentu akan dalami apakah praktik-praktik ini hanya terjadi pada penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran atau juga terjadi di fakultas-fakultas lainnya," jelas Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Selain Rektor Unsoed, KPK turut membawa jajaran pimpinan universitas lainnya ke Jakarta, termasuk Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Noor Farid serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penangkapan pimpinan pimpinan tertinggi universitas negeri tersebut dalam operasi tangkap tangan.

"Ada Rektor juga," kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Ketua lembaga antirasuah tersebut memaparkan identitas jajaran rektorat yang turut terjaring OTT dalam penindakan di Purwokerto.

"Detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum update," katanya Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

KPK turut meminta keterangan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof Kuat Puji Prayitno, sementara status Wakil Rektor Bidang Perencanaan Kerja Sama dan Humas Prof Waluyo Handoko masih menunggu pembaruan data lapangan.

Menanggapi penindakan hukum tersebut, pihak civitas akademika Unsoed menegaskan masih menunggu kepastian dari lembaga antirasuah sebelum menentukan langkah legal maupun administratif internal.

"KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa," katanya Edi Santoso, Juru Bicara Unsoed.

Pihak rektorat menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh koridor hukum yang berlaku atas penanganan kasus penangkapan sejumlah pejabat tinggi universitas tersebut.

"Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa, mari kita tunggu dari KPK," ucap Edi Santoso, Juru Bicara Unsoed.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak terperiksa yang diamankan dalam OTT tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author