KPK Tangkap Lima ASN BPK Terkait Suap Bupati Muara Enim

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Sumatera Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dilansir dari Detikcom, penangkapan ini berkaitan dengan penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison, mengenai temuan audit pengadaan smart board.

Penyidik menemukan adanya aliran dana suap sebesar Rp 500 juta yang mengalir dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim kepada pihak BPK. Aliran uang tunai tersebut diduga kuat berhubungan dengan pemenuhan temuan pemeriksaan audit pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.

"Barang bukti ini juga cross juga ya dari perkara kemarin, karena dari 500 juta yang diberikan dari pihak swasta kepada pihak di Pemkab ini, sebagian ada yang dibawa oleh pihak Pemkab ke Muara Enim, yang kemarin kemudian dilakukan tangkap tangan. Sebagian lagi untuk dugaan pemberian suap yang berkaitan dengan temuan BPK," kata jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa operasi penindakan ini dilakukan di dua wilayah terpisah secara paralel. Pihak lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa perkara ini merupakan pengembangan langsung dari konstruksi perkara pengadaan barang elektronik yang telah diekspos sebelumnya.

"Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya ya, salah satunya adalah smart TV yang kemarin kita sudah jelaskan dalam konstruksi perkara di perkara dini," katanya.

Petugas KPK bergerak mengamankan para terperiksa setelah mengidentifikasi adanya perpindahan uang operasional suap. Lokasi penangkapan tersebar di wilayah ibu kota dan wilayah Sumatera Selatan.

"Ini serangkaian, termasuk juga kemarin ada pengamanan juga ya, ada yang diamankan juga baik di wilayah Jakarta maupun di Sumatera Selatan," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menguraikan bagaimana skema pengumpulan dana taktis yang diinstruksikan oleh Bupati Muara Enim kepada jajaran dinasnya. Modus yang digunakan adalah pemanfaatan rekening atas nama orang lain untuk menampung setoran dari kontraktor proyek.

"Saudara EDS selaku Bupati Muara Enim perintahkan ABN untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan. Para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai) dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim," ujar Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).

Aliran dana tersebut diketahui mengalir melalui Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN). Dana bersumber dari pihak swasta yang menjadi penyedia barang untuk proyek Tahun Anggaran 2025.

"Saudara ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima uang tunai sejumlah Rp 500 juta dari CRH. Penerimaan dari pihak swasta tersebut, diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya," ujar Taufik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author