KPK Tangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat dalam OTT

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah beserta belasan orang lainnya dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (03/06/2026). Dilansir dari Bloomberg Technoz, operasi senyap ini diduga kuat berkaitan dengan pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Pihak lembaga antirasuah mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi lapangan tersebut. Barang bukti yang disita meliputi kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, logam mulia emas, serta uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Tim penindakan KPK juga melakukan pengembangan area operasi ke luar wilayah Jakarta setelah mengamankan para pihak di Jakarta Barat. Berdasarkan keterangan otoritas terkait, petugas bergerak ke wilayah Jawa Barat dan Bali untuk mengumpulkan bukti serta pihak lain yang terlibat, termasuk dari unsur swasta.

"Dari tadi malam, tim melakukan kegiatan di lapangan, yaitu di wilayah Jakarta Barat dan dalam perkembangannya tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Penangkapan ini menyasar sektor pelayanan publik berupa pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) bagi warga asing. Kendati demikian, KPK belum menetapkan maupun membeberkan secara rinci konstruksi perkara hukum yang menjerat para pejabat imigrasi tersebut, baik berupa pasal suap ataupun pemerasan.

Hingga saat ini, identitas lengkap dari belasan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut belum dirilis secara detail ke publik. Hal ini disebabkan karena tim penyidik KPK masih terus melanjutkan rangkaian operasi penindakan dan pemeriksaan di lapangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author